Bancakan Dana BOS Di Disdikpora Karawang Disorot FORSIKA: Kepala Sekolah Dijatah Rp2,5 Juta Tiap Bulan Dari Dana BOS

1447

dutapublik.com, KARAWANG – Forum Sinergitas Karawang (FORSIKA) melalui Ketua Umumnya, Paojan MS, S.E., M.Akt., meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar terkait adanya bancakan uang BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Point yang ingin saya sampaikan adalah klarifikasi bukan menuduh. Dengan adanya klarifikasi masyarakat akan tahu persoalan yang sebenarnya,” tegas Ketua Umum FORSIKA Paojan di sela-sela kesibukanya sebagai Dosen di salah satu sekolah tinggi di Purwakarta.

Baca Juga:  Kepala UPTD SD Negeri 395 Singkuang Diduga Gelapkan Dana Bos Dan PIP

Paojan menyampaikan bahwa isu bancakan uang BOS ini sebenarnya sudah lama berhembus. Hanya saja Disdik terkesan menutup mata.

Isu yan dimaksud Paojan adanya bagi-bagi fee uang BOS seperti buat Kepala Sekolah, Bendahara, termasuk juga setoran ke Korwilcambidik untuk peng- SPJ-an Dana BOS.

Baca Juga:  SMA Negeri 1 Telagasari-Karawang Gelar Rapat Awal Tahun Sosialisasi Program Sekolah Tahun Pelajaran 2024-2025 Komite Sekolah Dan Orang Tua Siswa Kelas X

“Isu yang beredar seorang Kepala Sekolah mendapatkan jatah atau bagian Rp2,5 juta per bulan. Kemudian Bendahara BOS mendapatkan bagian Rp500 ribu per bulan. Serta setoran Peng-SPJ-an setiap cairnya BOS adalah Rp5 juta,” ujarnya.

“Saya kira kalau ini memang terjadi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, maka ini harus dihentikan segera,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *