dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyebut penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi merupakan langkah tegas dan berani dari tim penyidik Kejati Lampung dalam mengusut dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).
Arinal Djunaidi ditahan pada Selasa (28/4/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Sekitar pukul 21.20 WIB, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Penahanan ini menyusul tiga terdakwa lain yang lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yakni M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB).
“Langkah Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Budi Nugraha patut mendapat apresiasi dari masyarakat,” ujar Seno Aji, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, penetapan Arinal sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih dalam skandal dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut. Ia menilai peran Arinal saat menjabat sebagai Gubernur Lampung sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT LEB cukup strategis.
Seno menduga terdapat intervensi dalam pengelolaan dana bagi hasil tersebut, sehingga aparat penegak hukum diminta mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Kami berharap dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan Arinal Djunaidi dituntut dengan hukuman seberat-beratnya, termasuk penyitaan seluruh aset hasil dugaan korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset yang disita oleh penyidik, yang diduga melibatkan pihak keluarga atau kolega.
Selain itu, Seno menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini mengingat dugaan korupsi terjadi pada periode 2019-2021, saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
“Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan BPKP. Karena itu, penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara harus dimaksimalkan,” pungkasnya. (Sarip)





