dutapublik.com, BEKASI – Pascaviralnya pemberitaan terkait salah satu Gadis Disabitas, berinisial IN (22 )yang diduga kuat menjadi korban perkosaan oleh oknum 7 remaja asal Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi memberikan pembelaan dan bantuan hukum kepada IN selaku korban perkosaan.
Pada Jumat (11/2), Tim BPPH Pemuda Pancasila mendatangi korban di Kampung Kedaung Desa Mekarmukti Kecamatan Cibitung Bekasi.
Tim BPPH yang dipimpin oleh H. Ujang Suryadi, S.H., Arsusban Efendi, S.H., Rimbawan Sugiarto, S.H. dan Rudi Purnawan, S.H. dan 8 para Advokat menerima surat kuasa dari IN dalam mengawal kasusnya.

Keterangan Gambar 2: BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi Saat Dikediaman IN
“13 Advokat yang tergabung dalam BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi siap memberikan pembelaan Hukum atas keadilan untuk Klien Kami ini yang kondisinya cacat dan miris ini,” ujarnya.
Rudi Purnawan, salah satu advokat yang tergabung dalam kuasa hukum IN, menambahkan, pihaknya terketuk dan prihatin atas adanya kejadian kasus pemerkosaan yang menimpa IN. dan pihaknya menegaskan tidak mengharapkan imbalan, ini murni bantuan dan kepedulian dari Tim BPPH.
“Setelah kami diberikan sura kuasa tim akan mulai bekerja mengawal kasus ini, langkah awal tentunya akan kami telusuri sejauh mana penanganan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi dan proses keadilan bagi klien Kami (IN-red) harus didapatkan,” terangnya. (SS)





