dutapublik.com, JAKARTA PUSAT – Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, bertempat di Mapolrestro Jakarta Pusat, pada Rabu (9/3).
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas AKP Sam Suharto, S.H., M.H.
Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial, yakni pada Jumat (4/3) terjadi pembunuhan di kamar kost lantai 2 jalan Mangga Besar XIII Jakarta Pusat.
Polsek Sawah Besar dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dalam tempo kurang dari 3 jam, pelaku dapat diringkus di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat.
“Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP).”
“Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA umur 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat,” jelas Setyo dalam rilisnya.
Dikatakan Setyo, adapun motif pembunuhan terhadap korban disebabkan karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak. Jadi tersangka ini menaruh hati pada korban,” ungkapnya.
Setyo pun menyampaikan, bahwa korban selalu mau diantar ke tempat kerja, pulang pun dijemput. Dari situ mungkin perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun Perasaannya sama.
“Namun setelah tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali tetapi berulang-ulang kali, namun korban tetap tidak memberikan kesempatan ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi,” jelasnya.
Terdapat Barang Bukti yang telah disita oleh penyidik, di antaranya Handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet dan sarung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 tahun. (E. Bule)





