dutapublik.com, MAJALENGKA – Banyak beredar pemahaman yang salah dalam mengkaji dan menelaah UU Pers 40 Tahun 1999, seperti yang diungkapkan Iskandar Zulkarnain Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menangggapi kasus Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).
Hal itu dikatakan Aceng Syamsul Hadie S.Sos., M.M., selaku Ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Provinsi Jawa Barat, bahwa Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 mengamanatkan bahwa Perusahaan Pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers, termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).
“Sepertinya ungkapan itu menandakan gagal paham, Iskandar Zulkarnain harus banyak belajar dalam mengkaji dan menelaah Undang-Undang. Dalam UU PERS No. 40 Tahun 1999 adalah Lex Spesialis untuk mengatur dan melindungi wartawan, sehingga jelas tugas, fungsi dan peranan wartawan serta perlindungan hukum terhadap wartawan bukan terhadap dewan pers,” jelas Aceng mantan anggota DPRD tiga periode, yang dulu bidangnya membuat aturan-aturan perda dan menelaah Undang-Undang, pada Rabu (16/3).
Menurut Aceng, posisi Dewan Pers adalah di bawah wartawan dan Perusahaan Pers, silahkan telaah pada posisi Bab dan pasal, dalam UU Pers bahwa Wartawan di Bab II dan III ayat 2 sampai 8, kemudian Perusahaan Pers ada di Bab IV pasal 9 sampai 14, sedangkan Dewan Pers berada di Bab V pasal 15, itupun hanya satu pasal untuk Dewan Pers dan secara keseluruhan UU Pers adalah dikhususkan untuk wartawan. Artinya menandakan posisi Wartawan dan Perusahaan Pers itu di atas Dewan Pers.
“Kalau saya ilustrasikan, hubungan Wartawan dan Perusahaan Pers dengan Dewan Pers dalam sebuah Perusahaan, maka posisi Dewan Pers sebagai Staf Ahli Perusahaan dan Direkturnya adalah Wartawan (Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers).”
“Karena Dewan Pers itu dipilih oleh Wartawan (Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan) sebagaimana tertuang dalam UU Prrs Bab V pasal 15 ayat 3 dan 4. Bahkan sumber pembiayaan pun (upah, honor, biaya lainnya) berasal dari Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers. Sebagaimana tertuang dalam pasal 7 dan semua kegiatan dan program kerja Dewan Pers harus dipertanggungjawabkan kepada Wartawan (Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers) selaku yang telah membentuk dan memilihnya,” jelasnya.
Jadi jelas, lanjut Aceng, bahwa Dewan Pers tugasnya bukan melakukan verifikasi Perusahaan Pers dan mengatur Wartawan apalagi membatasi Wartawa. Ini adalah pelanggaran UU Pers, bisa dikenakan pidana. Yang benar, tugas Dewan Pers adalah melayani Wartawan dan memenuhi kebutuhan Wartawan sebagaimana tugas dan fungsinya tertuang dalam UU Pers Bab V
Pasal 15, yaitu:
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional, dibentuk Dewan Pers yang Independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
e. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan
f. Mendata Perusahaan Pers.
“Untuk dipahami oleh semua Insan Pers bahwa Dewan Pers bukan Lembaga Negara tapi Lembaga Independen yang dibentuk dan dipilih oleh wartawan (Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers) untuk membantu dan melayani Wartawan dalam hal-hal tertentu, bukan melakukan verifikasi Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, apalagi mengatur dan membatasi Wartawan. Itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegas sosok yang juga berprofesi Dosen di salah satu Perguruan Tinggi. (Heri Susanto)





