dutapublik.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang tersangka diduga pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, pada Jumat (11/3) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang diamankan, yakni RP (20), warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku, turut diamankan barang buktui, berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening (Bruto 1.83 Gram), 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung warna Gold Beserta Kartu, 1 (satu) Buah Alat Bong, dan 2 (dua) buah kantong plastik Asoi warna putih.
Pengungkapan kasus ini, berawal Pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun Pulau Payung RT. 009 RW. 003 Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan Penggerebekan di rumah Sdr. KL (DPO). Pada Saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendekati rumah tersebut, Sdr. KL lari melalui pintu belakang dan Sdr. RP yang awalnya duduk di samping TV lari ke dalam kamar milik Sdr. KL.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat Desa setempat, dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika masing-masing, 1 (satu) paket diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik putih dan dibalut dengan plastik asoi warna putih yang ditemukan di lantai belakang Rak TV tak jauh dari Sdr. RP duduk dan 1 (satu) paket diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dibalut dengan plastik asoi warna putih yang diselipkan ke dalam kasur di dalam kamar Sdr. KL.
Saat dilakukan introgasi, Sdr. RP mengakui pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 14.00 WIB menjemput barang bukti tersebut bersama Sdr. KL (DPO) di daerah Panam. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H., membenarkan penangkapan pelaku diduga pengedar Narkoba ini. Disampaikan, bahwa hasil pengecekan urine tersangka positif Metamphetamine.
“Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (Rahman)





