Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan Di Bukit Kapur

346

dutapublik.com, DUMAI – Kurang dari 72 Jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Ramadhon Nasution (19), warga jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang tewas usai ditembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), pada Selasa (22/3) sekira pukul 13.15 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

H Alias A (38) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah rumah di jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, pada Jumat (25/3) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H., S.I.K,, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H., Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai IPTU Zaini Waluyo dan Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM. Hutagaol, S.H. dalam pelaksanaan Press Conference, pada Jumat (25/3) siang, membenarkan adanya penangkapan diduga Tersangka Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) Ramadhon Nasution (19).

“Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku atas nama H Alias A (38) di sebuah rumah di jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.”

“Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku H Alias A (38) melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku H Alias A (38),” jelasnya.

Adapun modus operandi, lanjut M. Kholid, Pelaku sedang berada di dalam sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF seorang diri yang berhenti di badan Jalan Soekarno-Hatta. Kemudian Korban datang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BM 5521 WH dari arah berlawanan dengan membocengan Rizki Nasution (Kakak Korban) dan ketika Pelaku membuka pintu mobil sepeda motor tersebut mengenai bagian pintu mobil Pelaku sehingga mengakibatkan penyok.

Kemudian Korban menghentikan kendaraannya dan terjadi percekcokan antara Korban dan Pelaku. Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga terjadi perkelahian antara Korban dan Pelaku. Berusaha menghentikan perkelahian dan menolong Sang Adik (Korban), Rizki Nasution berusaha mengambil batu untuk melempar Pelapor.

Merasa terancam, Pelaku pun langsung masuk ke dalam mobil untuk mengambil Senapan Angin Laras Panjang merek Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177 yang kemudian ditembakkan oleh Pelaku sebanyak 1 kali ke arah Korban dan Rizki Nasution karena akan melempar Pelaku dengan batu yang diambilnya.

“Dan setelah itu Korban beserta Rizki Nasution lari meninggalkan Pelaku, karena masih kesal, Pelaku menembak ban sepeda motor milik Korban tersebut sebanyak 1 kali dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu serta menunggu Korban dan Rizki Nasution kembali selama lebih kurang 15 Menit. Namun karena tidak kunjung kembali Pelaku pun pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” ungkapnya.

Sementara, perihal kronologis kejadian, lanjutnya, pada hari Selasa tanggal (22/3/2022) sekira pukul 12.02 WIB, Pelapor menerima telpon dari Korban bahwa korban ditembak di depan Gudang Pusri. Kemudian Pelapor langsung bergegas menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, Pelapor tidak melihat Korban, kemudian Rizki Nasution berinisiatif mencari Korban di rumah saksi Pandi Nasution.

Sesampainya di rumah saksi Pandi Nasution, Pelapor melihat Korban dengan keadaan sehat dan tidak ada luka tembakan. Lalu Pelapor bertanya kepada Korban apa yang terjadi. Korban menceritakan bahwa pada saat Korban pulang kerja bersama saksi Rizky Nasution ada mobil sedang berhenti dan membuka pintu bagian Sopir kemudian mengenai sepeda motor Korban, lalu Korban dipukul oleh orang tidak dikenal tersebut dan berujung cekcok. Pada saat cekcok tersebut orang tidak dikenal tersebut kembali ke mobil dan mengambil senapan dari dalam mobilnya kemudian Korban lari menuju rumah saksi Pendi Nasution.

Pada saat Pelapor, Korban, Bapaknya Korban dan saksi Pendi Nasution sedang berbincang mengenai permasalahan tersebut yang semula mereka akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur tiba-tiba ada suara tembakan sebanyak 1 (satu) kali dan Korban berkata ‘Aduh Aku Sudah Kena Tembak’.

“Lalu seluruhnya langsung masuk ke rumah saksi Pendi Nasution dan Pelapor melihat Korban terkapar, kemudian Pelapor menyisir daerah yang diduga sumber tembakan,sedangkan saksi Pendi Nasution membawa Korban ke Puskesmas Bukit Kapur. Karena Pelapor tidak menemui orang yang mencurigakan di daerah sumber tembakan tersebut, Pelapor menyusul ke Puskesmas Bukit Kapur. Sesampainya di sana Korban sudah tidak bernyawa lagi. Lalu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.” ungkap M. Kholid.

Hingga kronologis penangkapan, M. Kholid menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi tersebut, pada hari Jum’at (25/3/2022), Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim  Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., yang di Backup oleh Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing, S.I.K. dan Tim berhasil menangkap Pelaku di sebuah rumah kontrakan Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

“Kemudian pada saat ditangkap, dari Pelaku berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti, yakni 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi BM 1450 RF, 1 helai Celana Pendek warna Coklat, 1 helai Baju Kaos warna Hitam. Selanjutnya Pelaku dibawa untuk proses pengembangan mencari barang bukti 1 Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 buah Magazen Senapan Angin, 1 butir Peluru Senapan Angin.”

Namun pada saat mencari barang bukti, Pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kemudian atas kejadian tersebut Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Pelaku. selanjutnya Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan M. Kholid,  setelah dilakukan tindakan medis, Tim Gabungan berhasil mengamankan 1 Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 buah Magazen Senapan Angin, 1  butir Peluru Senapan Angin yang disimpan Pelaku di daerah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dan kemudian Pelaku beserta seluruh Barang Bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H Alias A (38)  dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *