SDN 1 Tanjung Anom Kabupaten Tanggamus Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak Dan Robek

1010

dutapublik.com, TANGGAMUS – Pemandangan yang cukup indah terkait Bendera Merah Putih berkibar di depan Gedung SDN 1 Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, Lampung. Namun Indah kali ini dalam arti Bendera Merah Putih tersebut keadaannya robek lusuh dan luntur seakan terabaikan begitu saja.

Terlihat jelas Bendera Merah Putih tersebut sudah sangat lusuh sobek serta sudah luntur seakan tidak ada artinya dan dibiarkan begitu saja. Jika kita renungkan, bahwa untuk bisa mengibarkan Bendera Merah Putih para Pejuang rela mengorbankan harta hingga nyawa. Sementara generasi penerus sekaligus pemetik hasil dari pengorbanan para Pejuang, malah menyia-nyiakan begitu saja.

Mirisnya lagi, hal itu terkesan adanya tindakan pembiaran oleh pihak Sekolah. Padahal Sekolah merupakan wadah untuk mencetak generasi penerus bangsa.

Saat dikonfirmasi, pada Senin (28/3), Husin selaku penjaga Sekolah SDN 1 Tanjung Anom mengatakan, biasanya setiap sore Bendera itu dilepas olehnya. Namun, hal itu tidak dilakukannya karena Husin melihat di Sekolah lainnya tidak diturunkan.

“Iya biasanya Bendera itu saya turunin setiapa sore. Karena saya liat yang lain gak diturunin jadi ngikut-ngikut. Apa lagi kalau masih Kepala sekolah yang dulu setiap sore pasti saya turukan Benderanya. Kepala sekolah yang sekarang sudah sekitar tiga bulan Ibu Nur Hidayah belum aktif. Awalnya sih Ibu Kepala sekolah sakit, saya juga gak tau apa udah sembuh atau belum tapi sampai sekarang belum aktif lagi,” ungkapnya.

Usai dikonfirmasi di kediamamnya, Husin langsung menurukan Bendera yang sudah dalam keadaan sobek lusuh dan buram tersebut.

Padahal sudah jelas dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan sudah mengatur dalam Pasal 24 huruf C, Pasal 67 huruf B yang berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang  dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *