dutapublik.com, PELALAWAN – Ketua KUD Bina Usaha Baru Desa Bukit Jaya diduga melakukan hinaan terhadap profesi wartawan. Hal ini terjadi saat awak media secara tidak sengaja melintas di Desa Bukit Jaya Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau dan diketahui bahwa bendera di kantor KUD terebut sudah tidak layak berkibar karena robek dan kusam.

Bendera Merah Putih Lusuh Dan Robek Di KUD Bina Usaha Baru
Awak media pun berhenti dan masuk ke kantor KUD nampak ada dua karyawan KUD yang sedang bekerja kemudian awak media izin bertemu dengan ketua KUD dan kata salah seorang yang sedang bekerja menunjuk kalau ketua KUD sedang di lantai dua.
Sesampainya di lantai dua kantor KUD awak media pun bertanya kepada orang orang yang ada di lantai dua dan dijawab oleh salah satu dari mereka mengatakan kepada awak media bahwa ketua KUD tidak ada sedang pergi ke bank.
Lalu ia balik bertanya kepada awak media. “Ada apa Pak?” tanya seseorang kepada awak media dan diketahui yang bertanya tersebut adalah ketua KUD yang bernama Tulus.
Dengan nada ketus Tulus berkata dan tanpa basa basi langsung mengatakan bahwa setiap wartawan yang datang ke KUD yang dipimpinnya hanya datang minta uang tanpa memberikan kontribusi apa-apa.
Awak media tersentak dengan perkataan Ketua KUD tersebut seakan-akan setiap wartawan yang datang ke kantornya hanya minta uang saja.
Langsung awak media bertanya balik kepada Ketua KUD. “Siapa yang datang minta uang Pak coba katakan pada saya agar kami dapat mengetahui,” tanya awak media.
“Ya semua wartawan yang ada di Riau ini,” ujar Tulus.
“Maaf Pak kami datang hanya mau berikan teguran kepada Bapak mengapa bendera robek masih berkibar di kantor KUD,” timpal awak media.
Di lantai dasar diketahui bahwa wakil ketua KUD bernama Mujimin pun ada dan awak media ertanya kenapa kebohongan ini sengaja dibuat. Mujimin menjawab ia setuju dengan ketua Tulus dan dia bohong karena capek menghadapi wartawan karena kalau datang hanya minta uang dan tidak pernah memberikan kontribusi apa-apa dan ini jelas sekali mencoreng dunia jurnalistik.
Terkait bendera merah putih yang rusak dan koyak jelas sekali kalau ketua KUD beserta pengurus KUD tidak taat, patuh pada Undang-undang dasar tahun 1945 tentang bendera, bahasa serta lagu Indonesia Raya. (Rahman)




