Diduga Tanpa Izin, Pembangunan Tong di Simalagi Telan Korban Jiwa, SATMA AMPI Desak Polisi Usut Tuntas

3

dutapublik.com, MADINA — Pembangunan tempat pengolahan lumpur batuan yang mengandung emas, atau yang dikenal dengan istilah tong, di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga menelan korban jiwa.

Seorang warga Desa Simalagi bernama Oloan meninggal dunia pada Selasa (22/9/2026) setelah tertimpa bangunan tong yang sedang dalam proses pembangunan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga, korban sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Panyabungan setelah mengalami luka parah di lokasi kejadian. Warga menyebut lokasi tersebut diduga dikelola oleh RT dan NH. Namun, informasi mengenai kepemilikan, pengelolaan, serta legalitas lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta Kapolres Madina dan Kasat Reskrim Polres Madina segera turun tangan untuk mengusut secara menyeluruh insiden tersebut.

“Ini jangan hanya dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ada warga yang kehilangan nyawa. Polisi harus memeriksa apakah pembangunan dan pengoperasian tong tersebut memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana standar keselamatannya, dan apakah terdapat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Muhammad Saleh.

Baca Juga:  PMI Ilegal Asal Karawang Merasa Diteror Majikan, CCTV Dipasang Majikan Hingga Ke Kamar Mandi

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kapolsek Panyabungan AKP D. Sinulingga, melalui Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Heru Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi dari lapangan dan akan segera melakukan penyelidikan.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada pendataan korban.

“Kapolres dan Kasat Reskrim harus turun langsung memastikan fakta di lapangan. Periksa lokasi, saksi-saksi, pihak yang mengelola, legalitas kegiatan, serta konstruksi tong tersebut. Kalau ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, jangan ragu untuk memproses sesuai hukum.”

Menurut SATMA AMPI Madina, apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, aparat perlu memeriksa penerapan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga:  Pergantian Kapolres Madina Diwarnai Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Gagal

Ketentuan pidana dalam UU Minerba mengatur sejumlah pelanggaran terkait kegiatan pertambangan, termasuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Selain itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, penyidik juga perlu menilai ketentuan pidana yang relevan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Jangan sampai setelah korban meninggal, persoalan ini justru hilang begitu saja. Kami meminta Kapolres Madina dan Kasat Reskrim membuka terang persoalan ini: apakah tong tersebut berizin, siapa pengelolanya, bagaimana proses pembangunannya, dan apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan,” tutup Muhammad Saleh. (S.N.)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *