Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Tanggamus, Ketum Laskar Lampung Desak Polisi Usut Tuntas

2

dutapublik.com, TANGGAMUS — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI), Ir. Nerozelly Agung Putra, menyatakan solidaritas terhadap para penggiat sosial dan wartawan yang diduga mengalami intimidasi saat menjalankan aktivitas jurnalistik di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Nerozelly mendesak Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus dan Polda Lampung untuk menindaklanjuti serta mengusut secara profesional laporan dugaan intimidasi tersebut.

Menurut Nerozelly, penanganan perkara secara profesional dan transparan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Nerozelly di Markas Besar Laskar Lampung Indonesia di Bandar Lampung, Selasa (22/9/2026).

Ia menilai kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik telah mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers,” ujar Nero.

Nerozelly menyebut bentuk tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik antara lain melarang pengambilan gambar secara tidak berdasar, memaksa menghapus hasil dokumentasi, melakukan intimidasi, hingga tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas secara sah dan profesional.

Baca Juga:  Diduga Pelaku Curanmor, Seorang Pria Di Wonosobo Diamankan Polisi Resort Tanggamus

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi tindakan intimidasi maupun pengancaman. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses hukum,” katanya.

Nerozelly juga menekankan pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, wartawan memiliki peran dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta Polres Tanggamus dan Polda Lampung menindaklanjuti laporan pihak yang mengaku menjadi korban secara profesional, objektif, dan transparan serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan dugaan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap tindakan intimidasi, ancaman maupun kekerasan,” ucap Nero.

Baca Juga:  Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu Di Aek Habil Sibolga

Selain mendorong proses penegakan hukum, Nerozelly meminta instansi pemerintah maupun kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek pembangunan agar tidak menempatkan orang-orang yang berpotensi menghalangi masyarakat, pegiat sosial, maupun wartawan dalam melakukan kontrol sosial dan memperoleh informasi.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut juga harus memperhatikan hak-hak pihak yang melapor dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap pihak lain.

Ia menekankan bahwa nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum harus menjadi landasan dalam penyelesaian setiap persoalan.

Sebelumnya, tiga warga Tanggamus yang disebut sebagai pegiat sosial dan berprofesi sebagai wartawan serta kontributor media mengaku mendapatkan intimidasi dari seseorang saat sedang mengamati proses pembangunan jalan di wilayah Tanggamus.

Atas kejadian tersebut, ketiganya kemudian mendatangi Mapolres Tanggamus untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami. Mereka berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan memberikan jaminan keamanan bagi pihak yang bersangkutan.

(Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *