dutapublik.com, TANGGAMUS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus harus lebih giat lagi untuk mensosialisasikan kepada guru-guru yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus untuk mematuhi Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 terkait Bahasa, Simbol, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Pasalnya banyak ditemukan Bendera Merah Putih yang sudah sobek compang camping buram dan lusuh. Kali ini ditemukan lagi Bendera Merah Putih yang sudah sangat usang tetap berkibar di depan SDN 2 Suka Raja Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (23/4).
Yuli Kepsek SDN 2 Suka Raja saat dihubungi media dutapublik melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan memang benar Bendera di SDN 2 Suka Raja memang sudah tidak layak lagi sudah sobek dan buram dan secepatnya akan diganti.
” Terimakasih atas teguranya memang betul Bendera SDN 2 Suka Raja sudah minta diganti karena warna sudah pudar Insya Allah secepatnya kami bisa ganti mohon maaf terimakasih,” tutupnya.
Ketentuan di atas sangat jelas termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C, Pasal 67 huruf B yang berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta . (Sarip)





