dutapublik.com, KARAWANG – Guna menghindari dugaan tindak Gratifikasi terkait pekerjaan proyek bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR Karawang, Jawa Barat, Kasi SDA Rambudi menegaskan, bahwa prosedur penetapan pelaksana pekerjaan tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap pelaksana pekerjaan dan kami tetap menjalankan prosedur yang harus ditempuh, guna menghindari tindakan yang menjurus kepada Gratifikasi,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, pada Rabu (27/4).
Rambudi menjelaskan, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.
“Oleh karena itu, kami tetap akan menyeleksi setiap pemenang dan pelaksana pekerjaan SDA sebelumnya. Tahapan pertama akan kita verifikasi terkait legalitasnya lalu kita evaluasi track recordnya terutama para pelaksana itu ada catatan black list atau tidak,” urainya.
Dirinya berharap, agar tidak ada kesalahan pemahaman terkait para pelaksana yang mendapatkan proyek pekerjaan dari Dinas PUPR khususnya dari Seksi SDA.
“Bisa dipastikan dan dipantau secara bersama sama, bahwa kita tidak melakukan tindakan yang masuk dalam kategori Gratifikasi,” tegasnya.
Karena menurutnya, siapapun itu pelaksama pekerjaan dari Seksi SDA berarti itulah pelaksana yang memang lolos seleksi dari beberapa tahapan yang ada. (N. Wirasasmita)





