Janji Mau Dinikahi, ABG Pasrah Dicabuli Pacar Hingga 4 Kali


dutapublik.com, KAMPAR – Jajaran Polsek Kampar menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, dengan diiming-imingi untuk dinikahi. Pelaku menjalani aksinya mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Usai menikmati korban, pelaku malah melarikan korban. Karena hal tersebut orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar. Dan pelaku langsung diringkus Polsek Kampar.

Pelaku adalah MF (20) warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Sedangkan korban IN (16) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa baju berwarna hitam bercorak merah, abu-abu dan putih, rok warna coklat, celana dalam warna hitam dan bra warna ungu.

Korban diketahui dicabuli pelaku sebanyak empat kali, dua kali di rumah pelaku dan 2 lainnya di Pekanbaru, tepatnya di rumah saudara pelaku. Disanalah pelaku dibawa kabur dan selanjutnya mencabuli korban dengan bujuk rayu akan menikahi korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan ke Polsek Kampar bersama dengan korban.

Usai terima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 14.51 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di dekat warung yang terletak di tepi jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru.

Pelaku mengakui perbuatannya telah membawa korban ke Pekanbaru untuk kemudian menyetubuhi korban yang masih anak dibawah umur dengan iming-iming akan dinikahi. Ia menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan waktu serta tempat yang sama dengan penjelasan korban.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar AKP M Sibarani.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya

Ditambahkan Kapolsek, pelaku diduga sudah melanggar pasal 81, 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 332 KUHPidana.

“Ini juga jadi pelajaran bagi kita, untuk selalu menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar tidak berbuat melenceng,” pungkas Sibarani. (Rahman)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *