Koordinator Kejati Sumbar Bambang Irawan: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran KUR Sektor Perbankan


dutapublik.com, SUMATERA BARAT – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat melalui acara Tayang Bincang Komunitas Anindhacitya menggelar diskusi publik interaktif bertema “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat” pada Senin (26/10/2026).

Diskusi berlangsung di Kantor BPKP Sumbar, Kota Padang. Penyelenggara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Bambang Irawan, S.H., M.H., Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat; Fajri Adrianto, S.E., M.B.A., Ph.D., pakar ekonomi perbankan Universitas Andalas; dan Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi, praktisi antifraud.

Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan mengingatkan bank milik negara maupun milik daerah agar menghindari fraud atau penyimpangan dalam operasional perbankan, khususnya di Sumbar.

Menurutnya, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat lalu menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat luas. Karena itu, keberadaan bank pada dasarnya untuk mendorong kesejahteraan rakyat, antara lain melalui penyaluran pembiayaan.

“Area rawan fraud adalah area atau wilayah tugas dalam suatu organisasi yang rentan terjadi kecurangan atau penyimpangan. Beberapa di antaranya adalah instansi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian pelayanan publik, dan area kegiatan lainnya,” jelas Bambang.

Fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak selalu bermula dari dokumen yang tidak lengkap atau prosedur yang dilanggar secara terang-terangan, tambah Bambang.

Celah fraud justru bisa tersembunyi di balik administrasi yang tampak tertib, mulai dari penggunaan identitas debitur, usaha fiktif, manipulasi dokumen dan survei, hingga penguasaan dana oleh pihak ketiga.

“Tanpa verifikasi yang memadai, pengendalian yang kuat, dan pemanfaatan data untuk mendeteksi anomali, penyaluran KUR yang ditujukan untuk memperkuat UMKM berisiko disalahgunakan,” tegas Bambang.

Bambang juga meminta BUMN dan BUMD bersikap transparan, akuntabel, profesional, dan bersih dari tindak pidana korupsi, serta meminimalkan fraud dalam pengelolaannya.

Menurut Bambang, integritas adalah landasan utama untuk mencegah fraud, meski regulasi dan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Ada lima prinsip antisipasi fraud dalam tata kelola birokrasi pemerintah:

1. Fraud Risk Governance: penerapan tata kelola risiko fraud, dengan manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang memuat informasi mengenai program dan kinerja.

2. Fraud Risk Assessment: penilaian risiko kecurangan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan.

3. Fraud Control Activity: aktivitas pengawasan internal untuk mencegah kecurangan.

4. Fraud Investigation and Corrective Action: penyimpangan atau pelanggaran yang mengarah pada fraud harus dilaporkan dan ditangani tepat waktu, serta diberi sanksi yang sesuai.

5. Fraud Risk Management Monitoring Activities: pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengomunikasikan hasil program manajemen risiko kecurangan kepada seluruh pegawai.

Kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi tindak pidana korupsi. Namun, ketika terdapat unsur mens rea, yakni niat jahat yang jelas untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, negara wajib hadir melakukan penegakan hukum, tegas Bambang Irawan.

(Seno Aji)

 




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *