Babinsa Koramil Serengan Pantau Penerapan Aturan PPKM Di Masyarakat

423

dutapublik.com, SURAKARTA – Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid-19 khususnya di tempat keramaian warga, Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Catur Handoko melaksanakan kegiatan pemantauan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Senin, 16 Mei 2022.

Baca Juga:  Kapolsek Lemahabang Bersama Forkopimcam Imbau Warga Sukseskan Pilkada Karawang 2024 Aman, Damai Dan Kondusif

Kegiatan pemantauan PPKM ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama di tempat keramaian seperti Mall Matahari Singosaren yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid-19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker. (JL)

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jabar Rinci Penerapan Level PPKM Di Jawa Barat 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *