Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkoba, Sabu-Sabu Disita

2

dutapublik.com, KAMPAR, DUTAPUBLIK.COM — Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial AS (30), pria, dan RU (29), wanita.

Kedua terduga pelaku diamankan di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

” Keduanya mengaku hanya berteman. Namun, kami menduga mereka hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan dua paket kecil diduga sabu-sabu,” ujar Kompol Zuhri Siregar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Paku.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Mediasi Kasus Penganiayaan Siswa Oleh Oknum Guru SMPN 1 BNS

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah muda dan masuk ke area kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.

“Tim kemudian menghampiri keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AN.

Petugas kemudian bergerak menuju Desa Kebun Durian untuk mencari keberadaan AN di rumahnya. Namun, AN diduga mengetahui kedatangan Tim Opsnal sehingga berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Menyikapi Dinamika Politik Indonesia, PP IKA UM Surabaya Menyampaikan Peryataan Sikap

“Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Zuhri Siregar.

Dari hasil pemeriksaan urine, kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AN yang diduga menjadi pihak yang memasok narkotika kepada kedua terduga pelaku. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *