dutapublik.com, KARAWANG – Tindak lanjut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan Sponsor bernama Nedi alias Jumbo terhadap Devi, saat ini sudah dikuasakan kepada Kantor Hukum Dede Sutisna, S.H. & Associates oleh Endra selaku suami dari Devi.
Hal itu dilakukan, mengingat Devi direkrut oleh sponsor bernama Nedi alias Jumbo warga Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diberangkatkan secara unprosedural dengan menggunakan visa kunjungan (Visit) ke negara Timur Tengah, namun aktualnya Devi dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pembantu.
Oleh karena itu, Endra, demi mengurus kepulangan istrinya, dia menempuh jalur hukum dengan menguasakannya kepada kantor hukum Dede Sutisna, S.H. & Associates.
Di dalam surat kuasa khusus tersebut, tercantum bahwa adanya dugaan TPPO yang dilakukan oleh Nedi alias Jumbo.

Keterangan Gambar 2: Surat Kuasa Khusus Kantor Hukum Dede Sutisna, S.H. & Associates
“Bertindak untuk dan atas nama, mewakili, mendampingi, memberikan bantuan hukum, nasihat hukum dalam mengurus kepulangam Sdri. Devi, NIK: 32161245039300008, Alamat: Kp. Kapek RT. 015 RW. 007 Desa Karangmekar Kec. Kedungwaringin Kab. Bekasi-Jawa Barat, dari Kingdom of Saudi Arabia-Timur Tengah, sebagai korban Tindak Pidana Penjualan Orang-TPPO Trafficking, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, J.o. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, J.o. Permenaker RI nomor 260 tahun 2015 tentang Pelarangan dan penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia ke wilayah negara Timur Tengah. Yang diduga dilakukan oleh Sdr. Nedi alias Jumbo Cs, Pemilik nomor kontak 0856xxxxxxx,” jelas Asep Mulyana, selaku pihak Kantor Hukum Dede Sutisna, pada Minggu (22/5) kepada media dutapublik.com.
Sementara, Dede Sutisna, S.H. menegaskan, agar para pihak terkait yang memberangkatkan agar segera memulangkan PMI/TKW Devi.
“Kami yang tergabung dalam kuasa tentunya selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepada para pihak yang ada keterkaitan dengan PMI Devi, agar dapat mengindahkan aturan yang berlaku agar segera diselesaikan. Karena jika tidak diindahkan, maka kami selaku kuasa akan menempuh jalur hukum yang berlaku,” tegasnya. (N. Wirasasmita)





