dutapublik.com, KARAWANG – Jeritan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Unprosedural yang dipekerjakan di negara Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga atau pembantu, kini terjadi lagi.
Adalah Syafitri, warga Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga direkrut oleh Sponsor U, mengadukan nasib yang menimpanya kepada Posko Pengaduan PMI media dutapublik.com.
“Saya diberangkatkan sekitar bulan Desember 2021 oleh sponsor asal Cilamaya, sebelum terbang saya ditampung saya sempet disembunyikan di belakang Bandara Soekarno-Hatta sampai sehari semalam, terus saya dibalikin karena waktu itu katanya tidak ada pemberangkatan. Terus saya ditampung di wilayah Gunung Putri di rumah Bu Evi. Selang 3 hari dari rumah Bu Evi saya diberangkatkan lagi ke Bandara Soekarno-Hatta ditempatkan di belakang pojokan parkiran selama seharian menunggu jam penerbangan.”
“Setelah itu saya sampai di Arab ditampung di agensi sini dan agensi sini juga sudah tidak mau tanggung jawab dengan saya, gak tahu itu masalah dia, agensi malah menyuruh saya kabur dari Majikan, saya gak mau kabur. Dia malah bilang kalau saya ada apa-apa dia tidak mau tanggung jawab. Di sini, untuk kebutuhan mandi saja saya harus beli sendiri karena Majikan tidak mau membelikannya dan saya kurang diperhatikan oleh Majikan,” kata Syafitri pada Minggu (29/5).
Syafitri menceritakan, bahwa apa yang dialaminya tersebut, kemudian dirinya mengadukan kepada pihak Sponsor, namun tidak mendapatkan respon.
“Saya ngadu ke Sponsor di Indonesia, namun dia tidak merespon, hanya janji-janji doang. Akhirnya saya ngadu ke Sekretaris agensi di Indonesia (Bu Evi), dia bilang sanggup memulangkan saya. Dia meminta saya untuk mentransfer uang. Akhirnya saya ikuti kemauan Bu Evi, pada keesokan harinya saya transfer uang kurang lebih sebanyak 2.800 Dirham.”
“Setelah saya transfer, dia (Evi_red) bilang sebulan setelah transfer dia mau memproses kepulangan saya dan dia bilang uang yang saya transfer itu sudah dia berikan ke orang KJRI. Namun sampai sekarang saya belum diproses juga dan saya beberapa kali chat ke Bu Evi, tidak ada balasan sama sekali. Kata saya kalo mau niat nipu jangan ke TKW, saya di sini juga cape, itu uang gaji saya selama 3 bulan. Tolong bantu saya untuk bisa pulang ke Indonesia Pak,” bebernya.
Diungkapkan Syafitri, bahwa Evi yang diduga selaku Sekretaris agensi di Indonesia meminta ditransferkan sejumlah uang ke rekening atas nama Eko Ari Saputro, BCA, alamat Jakarta.
“Ini Pak ada bukti transfernya. Waktu itu Bu Evi yang menyuruh saya transfer. Kata Bu Evi sih uang dari saya itu sudah diberikan kepada orang KJRI untuk memproses kepulangan saya,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti transfer yang diperlihatkan oleh Syafitri, bahwa pengiriman uang ke nomor rekening yang direkomendasikan oleh Evi tersebut, tertera tanggal 26 April 2022 pukul 07:51:13 PM waktu setempat.
Sementara, Evi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (1/6), terkait kebenaran informasi yang disampaikan oleh Syafitri, Evi tidak memberikan jawaban. (N. Wirasasmita)





