Kades Amak Gozali Jelaskan Kronologis Aparat Desa Labansari Hancurkan Jalan Cor Warga

869

dutapublik.com, BEKASI – Beberapa waktu lalu muncul pemberitaan tentang penghancuran Coran Jalan hasil swadaya warga yang berada di Kampung Jati, Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur yang diketahui dilakukan oleh aparat Desa Labansari atas perintah Kepala Desa Labansari Amak Gozali, sehingga hal ini menimbulkan polemik dikedua belah pihak.

Mengetahui berita tersebut, Amak Gozali selaku Kepala Desa belum lama ini angkat bicara terkait hal tersebut ketika ditemui dutapublik.com di kantornya belum lama ini. Ia menjelaskan beberapa hal sehingga ia memerintahkan aparat desa Labansari untuk menghancurkan jalan cor yang dibangun dengan swadaya warga di atas tanah yang diklaim miliknya 

“Sebetulnya saya selaku pemilik (lahan) tidak keberatan jalan tersebut dipakai melintas warga, entah itu pengguna motor atau pejalan kaki. Tapi bila di permanenkan atau dicor jangan atuh kang,” ujar Amak.

Masalahnya, kata Amak pengecoran jalan itu tiba-tiba tanpa bilang dulu kepadanya selaku pemilik tanah. “Saya kan pemilik tanah itu, gitu kang,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa klaim dirinya atas historis tanah tersebut bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adi Sukriyadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *