LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Robot Trading ATG

448

dutapublik.com, JAKARTA – Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola  oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama itu, resmi dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM, setelah LQ mendapat surat kuasa dari para korban. Adapun jumlah korban yang mempercayakan LQ sebagai kuasa hukumnya sebanya 141 orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp15 milliar lebih.

Dalam keterangannya Adi Gunawan, S.H., M.H., Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, bahwa sebelum membuat Laporan Polisi, pihaknya telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama.

“Namun somasi kami tidak mendapat tanggapan serta itikad baik dari pihak ATG, sehingga kami melangkah dan menempuh upaya hukum yaitu membuat Laporan Polisi (LP) di Kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri),” ujarnya. pada Kamis (1/6) dini hari.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Advokat Mustain Billah Marap, S.H., dalam keterangannya menyatakan, setelah mendapat legal standing berupa Surat Kuasa Khusus dari para korban ATG, pihknya selaku kuasa hukum dan/atau penasihat hukum akan mengambil upaya hukum guna menuntut hak-hak kliennya.

“Kami akan kejar kalian ke meja hijau sekalipun. LQ Indonesia Lawfirm sendiri telah menangani beberapa kasus-kasus robot trading, dapat dilihat dari link berita atau media sosial LQ Indonesia Lawfirm,” tegasnya.

Perlu diketahui, LQ Indonesia Lawfirm sendiri telah menangani kasus-kasus robot trading seperti DNA Pro, Farenheit dan Millioner Prime (MP), sehingga hal tersebut menjadi motivasi dari korban Robot Trading ATG yang telah memilih LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa atau penasihat hukumnya.

Terkait laporan ini, LQ Indonesia Lawfirm berharap Kepolisian cepat memprosesnya.

“Kami harap Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat, sehingga terlapor dapat cepat ditangkap,” harapnya.

Diketahui, beberapa korban menyatakan mendapat akses ke LQ dengan menghubungi Hotline LQ Indonesia Lawfirm di nomor +628174890999, yang tercantum di website yang dapat diakses di mesin pencari google.

Selain itu kebanyakan korban melihat trek rekor LQ Indonesia Law Firm selama ini dalam menagani kasus-kasus investasi bodong dengan skema ponzi.

Para Korban berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ATG dengan baik dan seksama dan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *