Nasib PMI (47): Oknum PT. Anugerah Sumber Rezeki Diduga Intimidasi Dan Ancam TKI Harus Bayar Denda 6.000 Riyal Jika Ingin Dipulangkan

525

dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Hingga saat ini pemerintah Indonesia melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, masih melarang penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Tengah, dalam artian untuk menjadi asisten rumah tangga atau pembantu.

Lain hal dengan PT. Anugerah Sumber Rezeki yang berlokasi di wilayah Jakarta, dengan dibantu oleh para sponsor dan pihak terkait di setiap daerah masih aktif melakukan pemberangkatan PMI/TKI ke negara tempatan Timur Tengah yang diduga kuat dilakukan secara unprosedural atau ilegal, karena visa digunakan adalah berupa visa visit/tourism. Sehingga besar kemungkinan PT. Anugerah Sumber Rezeki dan pihak terkaitnya terindikasi melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketika PMI/TKI yang berangkatkan secara unprosedural yang diduga dilakukan oleh PT. Anugerah Sumber Rezeki mengalami tindakan tidak manusiawi dari sang Majikan, menderita sakit atau mengalami masalah lainnya sehingga PMI/TKI tersebut ingin dipulangkan ke Indonesia, seharusnya PT. Anugerah Sumber Rezeki dan pihak terkaitnya segera bergerak cepat untuk meresponnya karena mereka semua adalah pihak yang bertanggung jawab.

Namun sangat disayangkan, salah satu jajaran PT. Anugerah Sumber Rezeki yang akrab disapa Ani, seolah tidak mempedulikan penderitaan yang dialami oleh PMI/TKI yang menjerit ketika mereka ingin dipulangkan ke Indonesia. Mirisnya, Ani diduga malah melakukan intimidasi kepada para PMI/TKI unprosedural tersebut.

Kejadian tersebut terungkap ketika salah seorang PMI/TKI unprosedural yang diberangkatkan oleh PT. Anugerah Sumber Rezeki, mengadukan nasib yang dialaminya dan meminta pertanggungjawaban PT. Anugerah Sumber Rezeki agar segera memulangkannya ke Indonesia.

Baca Juga:  Korban Hilang Di Dekat Aliran Sungai Cisokan Ditemukan Meninggal Dunia

“Tadi saya ditegur semua yang ingin pulang Pak. Kata Ibu Ani katanya harus satu tahun dulu dan harus bayar finalti 6.000 Riyal (Rp23.733.602, kurs mata uang saat ini). Terus kata Bu Ani Madam Lestiyanti (Agency perwakilan di Arab Saudi_red) Hp, Paspor, Igomah dan ATM disita semua. Katanya percuma telpon LSM juga gak bakalan bisa memulangkan saya ke Indonesia,” ungkap seorang PMI/TKI unrposedural yang tidak mau dipublikasikan namanya yang saat ini berada dipenampungan Agency di Arab Saudi kepada media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp miliknya, pada Sabtu (18/6).

Dikatakatan PMI/TKI tersebut, bahwa Ani pun meminta agar keluarga PMI/TKI yang bersangkutan harus melakukan musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan.

“Dan tadi juga bilang, keluarga di rumah harus kumpul semua dan dirundingkan harus secara baik-baik katanya Pak dan juga percuma nyewa siapa aja, juga percuma katanya gitu Pak. Tadi soalnya diinterogasi gak boleh pegang Hp dan Hp akan disita,” ujarnya.

Sementara Ani, ketika dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Ani membantah dirinya telah melakukan intimidasi kepada para PMI/TKI yang ingin dipulangkan.

“Mohon maaf Pak kita tidak intimidasi. Tadi saya telpon ingin tahu keadaannya dan karena diperiksa Dokter atau Rumah Sakit tidak ada hasilnya alias nihil. Makanya saya bilang akan panggil keluarganya untuk musyawarah Pak. Gak ada intimidasi kalo memang dia benar-benar sakit. Kalo gak sakit atau hasil Dokter nihil, ya kita harus musyawarah cari jalan keluarnya,” terangnya kepada media dutapublik.com, pada Sabtu (18/6) sekira pukul 18.10 WIB.

Baca Juga:  Lahan Perumahan Panorama Lido Bogor Diklaim Warga, Pengembang Persilahkan Warga Untuk Tempuh Jalur Hukum

Namun, ketika dipertanyakan apakah benar para PMI/TKI akan dikenakan denda atau finalti sebesar 6.000 Riyal (Rp23.733.602), Ani tidak merespon dengan tidak menjawab pertanyaan tersebut, hingga berita ini dipublikasikan.

Dengan kejadian dugaan Hp para PMI/TKI disita oleh oknum Agency Arab Saudi, maka hal itu diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia momor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 6 ayat (1) yang berbunyi Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak: hurup (i) memperoleh akses berkomunikasi dan ayat (3) Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak: hurup (d) memperoleh akses berkomunikasi.

Sedangkan untuk para pelaku yang diduga melakukan TPPO sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia momor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum PMI/TKI tersebut akan segera memproses permasalahan ini secara serius dengan mengambil tindakan hukum, guna memperjuangkan hak pelindungan PMI/TKI.  (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *