Prabowo Tegaskan Reformasi Polri Harus di Bawah Komando Presiden, Bukan Inisiatif Internal Kapolri

83

dutapublik.com, JAKARTA – Teguran konstitusional terhadap langkah unilateral Kapolri mencuat setelah muncul dua versi tim reformasi Polri: satu dibentuk secara internal oleh Kapolri, dan satu lagi dirancang langsung oleh Presiden.

Ketegangan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mulai terlihat ke publik. Dalam pernyataannya yang tegas, Presiden Prabowo menolak pengakuan terhadap tim reformasi bentukan Kapolri dan menegaskan bahwa hanya komite resmi bentukan presiden yang memiliki legitimasi negara.

“Tim reformasi kepolisian hanya ada satu, dan itu bukan bentukan Kapolri. Saya sudah menyiapkan tim resmi yang melibatkan tokoh lintas bidang, dan akan segera bekerja,” ucap Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari Tuntas News, 29 September 2025.

Pernyataan singkat namun keras itu mengguncang internal institusi Polri. Di dalam tubuh kepolisian, sejumlah pejabat disebut terkejut dengan ketegasan Presiden. Sementara di luar, publik menilai langkah Prabowo sebagai bentuk koreksi terhadap langkah unilateral Kapolri yang dinilai melampaui kewenangan konstitusional.

Kapolri sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Nomor ST/2299/IX/REN.2.2./2025 untuk membentuk Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri. Tujuannya adalah mempercepat reformasi internal, meninjau sistem rekrutmen, serta menyiapkan langkah-langkah transparansi di tubuh kepolisian.

Namun, langkah ini diambil sebelum Presiden mengumumkan Komite Reformasi Kepolisian Nasional, sebuah badan resmi di bawah kantor presiden yang akan memimpin arah reformasi kelembagaan secara menyeluruh.

Ketergesaan Kapolri tersebut menimbulkan kesan bahwa Polri ingin “mendahului” keputusan negara. Dari sisi konstitusional, Presiden memegang hak prerogatif untuk mengatur lembaga negara, termasuk dalam desain reformasi institusional. Oleh karena itu, pembentukan tim oleh Kapolri tanpa koordinasi dengan Presiden dapat dianggap menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pernyataan Presiden Prabowo memperjelas arah politik hukum pemerintahannya: reformasi kepolisian harus dilakukan secara terpimpin, terukur, dan berada di bawah kendali eksekutif tertinggi.

Dalam rapat internal kabinet, Prabowo disebut menegaskan bahwa setiap langkah reformasi lembaga negara harus terkoordinasi melalui struktur presiden.

Sumber di lingkungan istana menyebut, Prabowo bahkan mengingatkan bahwa tidak boleh ada “dualisme” dalam agenda reformasi. Presiden tidak menginginkan publik bingung terhadap dua tim berbeda yang sama-sama mengklaim membawa semangat perubahan.

Seorang pejabat senior menegaskan,
“Bapak Presiden menginginkan reformasi Polri yang kredibel dan melibatkan unsur sipil, akademisi, serta tokoh masyarakat bukan tim internal yang menilai dirinya sendiri.”

Menanggapi sikap tegas Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencoba meredakan ketegangan. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyampaikan “Tim yang kami bentuk bersifat internal dan sementara. Kami akan menyelaraskan langkah dengan komite bentukan Presiden. Prinsipnya, kami mendukung setiap upaya reformasi yang diperintahkan oleh Bapak Presiden.”

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menghapus kesan adanya miskomunikasi antara Presiden dan Kapolri. Sejumlah pengamat menilai langkah Kapolri sebagai bentuk overconfidence birokrasi yang kurang memahami batas hierarki pemerintahan.

Presiden Prabowo menekankan bahwa inti permasalahan bukan pada siapa yang membentuk tim, melainkan pada arah dan esensi reformasi itu sendiri. Ia ingin memastikan bahwa reformasi Polri kembali berada dalam kerangka sistem kepresidenan, bukan dibiarkan sebagai inisiatif internal.

Bagi Prabowo, reformasi Polri merupakan bagian dari agenda besar penataan ulang aparatur keamanan negara. Tim bentukan presiden akan melibatkan unsur lintas bidang, tokoh masyarakat, pakar hukum, pegiat HAM, dan mantan perwira tinggi berintegritas.

Seorang anggota Dewan Pakar NasDem bahkan berkomentar “Langkah Prabowo menolak tim versi Kapolri adalah bentuk keberanian politik. Ia mengirim pesan bahwa reformasi Polri tidak boleh dikendalikan oleh kepolisian itu sendiri.”

Langkah Presiden ini menimbulkan beberapa konsekuensi penting; Penegasan otoritas presiden. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan strategis reformasi institusi harus mendapat mandat langsung dari presiden, Evaluasi terhadap Kapolri. Pengamat menilai perlu ada reposisi atau evaluasi bila koordinasi dengan presiden terus bermasalah, Transparansi dan partisipasi publik. Reformasi Polri harus melibatkan unsur non-Polri agar tidak terjebak dalam birokrasi internal dan Stabilitas politik dan keamanan. Hubungan harmonis antara presiden dan aparat keamanan adalah fondasi stabilitas nasional.

Langkah Presiden Prabowo menolak tim reformasi versi Kapolri bukanlah teguran personal, melainkan pernyataan konstitusional tentang supremasi eksekutif dalam membenahi negara.

Reformasi Polri yang selama ini tersendat karena resistensi internal kini diarahkan kembali ke jalur nasional yang sah. “Negara ini harus tertib, termasuk dalam melakukan reformasi. Tidak bisa lembaga negara membentuk tim sendiri tanpa mandat. Kita harus bergerak bersama, di bawah satu komando: Komando Presiden Republik Indonesia,” teagas Presiden Prabowo Subianto.

Dengan pernyataan itu, arah baru reformasi Polri kini jelas: reformasi di bawah komando Presiden, agar benar-benar mengabdi kepada rakyat bukan kepada institusinya sendiri. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *