dutapublik.com, BOGOR – Terkait salah satu warga yang mengklaim lahan 4.173 meter persegi di Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pihak PT Prima Tossa Perkasa (PT PTP), selaku pengembang Perumahan Panorama Lido, mempersilahkan agar yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikannya.
Tak hanya itu, PT PTP selaku pengembang Perumahan Panorama Lido ini juga mempersilahkan terhadap warga yang mengklaim tanah tersebut, untuk melaporkan persoalannya kepada pengadilan maupun pihak kepolisian.
Hal tersebut dikatakan Adity, selaku Kuasa Hukum PT PTP, kepada wartawan, pada Sabtu (20/5).

Keterangan Gambar 2: Pengembang Petumahan Panorama Lido Bogor, Saat Perataan Tanah
“Sebelum adanya aktivitas perataan ini, kami sudah melayangkan surat somasi selama dua kali terhadap sodara Ajat Sudrajat, selaku yang mengklaim tanah tersebut. Bahkan, adanya pendekatan secara persuasif, hal tersebut untuk menjaga lingkungan yang kondusif,” katanya.
Aditya juga menjelaskan, jika tidak adanya itikad baik yang dilakukan saudara Ajat Sudrajat, pihaknya mengaku sudah siap apabila dilaporkan baik perdata maupun pidana. Mengingat, jika pihak perusahan sudah dirugikan selama 3 tahun.
“Jadi, kami perjelas, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai penjual selama 3 tahun, dengan itikad baik secara terbuka diketahui umum, dan tidak ada gangguan dari pihak lain, termasuk Rubi bin Asmad,” tegasnya.
Sementara itu, Ajat Sudrajat, yang juga warga setempat yang mengklaim tanah tersebut, mengaku melaporkan persoalan tersebut ke pihak Polres Bogor, dengan kabar tuduhan adanya pengrusakan lahan yang sebelumnya ditanami. (Red)






