dutapublik.com, BEKASI – Berawal dari kasus pemagaran tanah Kavlingan yang ada di Kp. Kali Jeruk Desa Kali Jaya Kecamatan Cikarang Barat ternyata menjadi polemik yang berkepanjangan pasalnya masing-masing dari kedua belah pihak saling mengklaim mempunyai surat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.

Sekitar 50 Cm Jalan Coran Nampak Masuk Ke Dalam Pagar Beton Yang Dibuat Oleh H. Hadiri
Saepudin, salah seorang warga yang merasa dirugikan dalam kejadian ini mengungkapkan hal ini kepada awak media dutapublik.com
“Mereka pihak H. Hadiri mengutarakan bahwa bukti kepemilikan kami terhadap tanah itu tidak punya kekuatan. Jadi dengan berbagai cara warga yang ada berada di tanah kavling ini berusaha dikeluarkan dari tanah kaving ini dan mereka akan menjual belikan kembali tanah kavling ini. Dari sekitar 79 kepala keluarga yang membeli tanah kavlingan ini sudah diusir H. Hadiri dan sekarang tinggal 3 KK atau 3 rumah,” ujar Saepudin.
Lokasi tanah kata Saepudin hampir semua sudah dipagar dan ada satu rumah yang sudah bersertifikat, rumah itu tidak dipagar dan tidak diusir. Namun kemauan mereka (pihak H. Hadiri) tetap tanah ini akan dipagar dan ditutup seluruhnya karena materialnya sudah ada,” ungkap Saepudin
Lalu kata Saepudin terkait pemagaran di atas coran jalan desa memang betul adanya. Dimana dulu jalan ini dicor dari dana pemerintah. Tetapi sekarang jalan itu sudah keambil sebagian akibat adanya pemasangan pagar. “Panjang jalan coran yang keambil karena dibangun pagar di atas jalan kurang lebih 500 meter,” ungkapnya.
Apalagi kata Saepudin, perlu diketahui bahwa ada tanah milik pengairan yang juga diambil oleh pihak H. Hadiri. “Dulu lebar kali 2 setengah meter ditambah tanggul, kini tanah pengairan ada yang sudah dipagar sudah ada di pojok tikungan jalan itu,” jelas Saepudin.
Masih kata Saepudin, pihak desa waktu awal-awal pemagaran sudah memberi tembusi dengan surat kepada warga yang akan diusir. Lalu ia dan warga lainnya pernah datang ke desa untuk mediasi. “Karena awalnya pihak Desa Kali Jaya dan perangkatnya berikut Bhabinkamtibmas dan Babinsa itu secara sikap mendukung mereka. Pada saat mediasi itu kami ingin mereka tanda tangan agar mereka bertanggung jawab kalau nanti suatu saat orang yang memagar tersebut terbukti bersalah karena merampas tanah tanah kami dan dari mereka tidak ada satupun yang mau tandatangan setelah itu pemagaran berhenti,” sambungnya.
Dikemudian hari pemagaran berlanjut kembali dicicil sedikit demi sedikit.
Dalam kesempatan yang sama Saepudin pun mengatakan pihak yang memagar tanah kavlingan ini atas nama H. Hadiri. Dan yang di lapangan beberapa kali melakukan pemagaran adalah H. Ahmad yang mengaku sebagai menantu dari H. Hadiri.
Selanjutnya, awak media dutapuplik.com mencoba mengkonfirmasi H. Ahmad lewat aplikasi WhatsApp terkait pemagaran tanah kapling yang dibangun di atas jalan coran yang dibangun oleh uang negara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak H. Ahmad atau H. Hadiri yang memberikan klarifikasinya. (Adi Sukriyadi)





