Duta Publik

Kasus Mafia Tanah Di Bekasi (2): Hanya Di Kabupaten Bekasi, Nomor C Dan Persil Berbeda Masih Dianggap Tanah Sengketa 

297

dutapublik.com, BEKASI – Kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi tepatnya di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat kini perlahan semakin terang benderang. Pasalnya pihak Kecamatan Cikarang Pusat melalui petugas PPAT Kecamatan, Syaipulloh menerangkan bahwa sengketa surat tanah antara Girik milik Bola bin Jenen dengan SHM milik Agustinus dipastikan keberadaan tanahnya tidak dalam satu bidang.

Hal ini terkuak ketika Syaipulloh tidak membantah ketika diterangkan dutapublik.com terkait Girik milik Bola bin Jenen yang memiliki dasar C 328 Persil 17 dan SHM dari Agustinus yang berdasar C.1035 Persil 60 dari keterangan di buku tanah Kecamatan.

Bahkan Syaipulloh selaku PPAT Kecamatan Cikarang Pusat mengatakan Girik atas nama Bola bin bin Jenen sama sekali belum ada pemecahan. “Girik itu (milik Bola bin Jenen) belum ada pemecahan hingga kini,” ujar Syaipulloh saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

Tentunya statement Syaipulloh ini semakin menguatkan bahwa tanah milik Bola bin Jenen belum pernah diperjualbelikan.

Terakhir Syaipulloh menyatakan kedua belah pihak akan segera bertemu di BPN Kabupaten Bekasi untuk dilakukan mediasi karena tanah tersebut dianggap Kecamatan sebagai tanah sengketa. (Rahmat/Dwi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!