Duta Publik

Kasus Mafia Tanah Di Bekasi (1), Belum Pernah Lakukan Pengembalian Batas, Kades Sukamahi “Nekat” Vonis Tanah Warga Dengan Status Sengketa 

541

dutapublik.com, BEKASI – Kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi diduga kembali marak. Salah satunya diduga terjadi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Dugaan mafia tanah ini diduga terjadi di sebidang tanah seluas ±2000 milik almarhum Bola bin Jenen di Desa Sukamahi dengan alas hak girik, dimana tiba-tiba muncul sertifikat numpang di bidang tanah girik. Modus seperti ini diduga dilakukan oleh para mafia tanah dalam rangka “merampok” tanah warga.

Perlu diketahui selama ini ahli waris Bola bin Jenen menguasai lahan tersebut dengan mengolah tanah dengan berkebun dan juga tidak pernah menjual kepada pihak manapun.

Kepala Desa Sukamahi, Ada, mengatakan bahwa tanah tersebut dianggapnya bersengketa karena adanya sertifikat di tanah tersebut. “Di tanah tersebut ada sertifikat, informasi sertifikat itu dari pemiliknya (sertifikat),” ujar Ada, dalam konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (24/2/2024).

Ada menyatakan bahwa sertifikasi tanah tersebut dilakukan pada tahun 2011, namun ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait detail sertifikat tanah tersebut dengan alasan akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. “Kalau gak salah (sertifkat) 2011 pak, ya kemungkinan harus ditelusuri dulu pak,” ujarnya.

Lalu ketika ditanya apakah pihak Pemerintah Desa Sukamahi sudah melakukan pengembalian batas/ukur ulang sebagai dasar tanah tersebut dinyatakan bersengketa, Ada menyatakan belum pernah melakukan pengembalian batas/ukur ulang. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!