dutapublik.com, TANGGAMUS – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Rencana Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 dan Penandatanganan MoU digelar di Ruang sidang DPRD Tanggamus, Senin (4/7) Pukul 14.00 WIB.
Hadir dalam Kegiatan tersebut, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.M Safi’i, S.Ag., Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., Staf Ahli Bupati, AKP Takarinto Kabagren mewakili Kapolres Tanggamus, Kapten Inf. Juliani Abri Danramil 424-03/KTA mewakili Dandim 0424 Tanggamus, Vita Hesti Ningrum, S.H., mewakili Kajari, Para Kepala OPD, Camat, Apdesi, dan Para Undangan.
Dalam Sambutannya Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran Tahun 2021 dan berkenan memberi persetujuan atas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021.
Masih kata Bupati, sebagaimana hasil Laporan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, berkenaan dengan penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021, terdapat beberapa hal yang perlu dicatat antara lain;
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus TA 2021, telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Standar Akuntasi Pemerintahan
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus TA 2021 memuat laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa dan telah diaudit oleh BPK, serta menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
“Proses Penyusunan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang telah kita laksanakan pada tanggal 10 Juni 2022, dan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan Perangkat Daerah, dan akhirnya pada hari ini Laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disahkan,” ujar Bupati.
Setelah Rapat Paripurna ini, kata Bupati, maka tahapan selanjutnya, ia akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.Â
“Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Untuk itu, atas kerja sama yang telah terjalin di dalam menyelesaikan semua tahapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan terima kasih atas kerjasama, evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, semua ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya
“Dan apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati Saudara-Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD sekalian, kami mohon maaf yang setulus-tulusnya,” pungkasnya. (Sarip)






