dutapublik.com, TANGGAMUS – Polemik anggaran advertorial senilai Rp5,5 miliar pada tahun anggaran 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus menuai sorotan serius dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) DPK Tanggamus.
Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus, Helmi, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa dana advertorial yang dikelola Sekretariat DPRD Tanggamus merupakan uang negara, bukan dana pribadi, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, terbuka, dan akuntabel.
“Karena ini uang negara, maka sudah selayaknya terbuka untuk umum dan tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi jika ada bahasa atau praktik yang mengarah pada dugaan pengondisian,” ujar Helmi, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai Sekretaris DPRD Tanggamus perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa anggaran negara dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Terlebih, menurut Helmi, hingga kini masih terdapat catatan terkait pemeriksaan anggaran perjalanan dinas dan dana publikasi media yang belum mendapatkan kejelasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Kegaduhan dana advertorial tahun 2025 ini justru menambah daftar panjang dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Tanggamus,” tambahnya.
Helmi juga meminta Sekretaris DPRD Tanggamus untuk membuka secara rinci penggunaan anggaran advertorial Rp5,5 miliar tersebut, termasuk klarifikasi terkait istilah “media berlabel” yang sempat disampaikan ke publik. Menurutnya, istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memicu konflik antar media.
“Jika memang ada istilah media berlabel, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai justru menimbulkan dugaan bahwa anggaran media dikuasai oleh oknum tertentu,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus menyatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPAKN RI PROJAMIN untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran, khususnya di Sekretariat DPRD Tanggamus.
Helmi juga menyinggung slogan kampanye Bupati Tanggamus, “Jalan Lurus”, yang menurutnya menjadi kontras apabila polemik dana advertorial ini tidak diselesaikan secara transparan dan tuntas.
Selain itu, ia mempertanyakan peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus yang sejak awal meminta media melengkapi persyaratan seperti e-katalog dan LPSE, namun pada akhirnya dinilai tidak memberikan kejelasan kerja sama.
“Jika benar ada klaim penguasaan anggaran hingga Rp5,2 miliar oleh media tertentu, maka dugaan pengondisian anggaran tidak bisa diabaikan. Kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” pungkas Helmi. (Sarip)






