Komplotan Pencuri Kain Woven Berhasil Diamankan Polda Jabar

462

dutapublik.com, BANDUNG – Komplotan pencuri kain Woven dari sebuah gudang di kawasan Kopo, Margahayu Selatan, Kabupaten Bandung diamankan Polisi.   

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan, total ada enam pelaku yang diamankan berinisial MS, DS, YS, SR, MM, TG dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y. 

Keenam pelaku itu diamankan lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang CV. G di daerah Margahayu Kopo, 28 Juni 2022. 

Baca Juga:  Kapolda Jabar Sampaikan Hasil Penilaian Ombudsman Tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan masuk ke dalam gudang menggunakan tangga, kemudian membawa Wovven untuk dijual kepada penadah. 

“Jadi, para pelaku ini memarkirkan kendaraannya di depan gudang, kemudian mereka membagi tugas ada yang berjaga dan membawa kain Wovven yang tersimpan di dalam gundang tersebut,” ujar Ibrahim Tompo. 

Para pelaku berhasil membawa 159 roll kain dari gudang tersebut yang kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MA di kawasan Karasak Moch. Toha Kota Bandung. 

Baca Juga:  Polisi Bagikan Bansos Ke Kaum Dhuafa Dan Yatim Piatu

“Kepada penadah pelaku menjual barang curiannya senilai Rp93.412.000,-” katanya. 

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku serta empat unit sepeda motor. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Doel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *