Nenek Umur 78 Tahun Hadapi Laporan Berlapis Dari Bos PT Mekar Harapan Jaya

906

dutapublik.com, BEKASI – Sangat Miris yang dialami nenek Iyah Binti Awan (78) warga Kampung Telanjung Ry 001/004 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dilaporkan Royce Sebastian selaku Direktur Utama PT Mekar Harapan Jaya ke Polres Metro Bekasi Kabupaten dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Dengan Laporan LP/590/475-SPKT/K/V/2021.

Berawal dari sengketa tanah di Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, antara PT Mekar Harapan Jaya dan Pembeli tanah Ibu Iyah Binti Awan, yang berasal dari girik dan sudah disertifikatkan Hak Milik Oleh Ibu Annisa Nur Rohma.

Menurut Kuasa Hukum Ibu Iyah, Nurkholis Majid, Hadromi, Firman Firdaus, Budiyanto dan Nurhasan, bahwa Iyah Binti Awan kliennya tidak memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya dikarenakan kliennya sakit dan usia yang memang sudah tua, para pengacara tersebut akan membuat surat Permohonan ke Polda Metro Jaya agar penyidik jemput bola untuk pemeriksaan ibu Iyah Binti Awan di rumahnya di Kampung Telajung Cikarang Barat.

“Kami akan mengirimkan surat kepada Penyidik Polda Metro Jaya permohonan untuk klien kami bisa diperiksa di rumah,” ujar Nurkholis Majid sebagai juru bicara dari 5 kuasa hukum Iyah.

Firman Firdaus menambahkan delik dari laporan kepolisian ini, terhadap kliennya ini, membuat team kuasa hukum merasa aneh, karena jelas-jelas surat menyurat tanah tersebut sudah jelas dari mulai girik dan sertifikat semua ada. “Kami meyakini bahwa sertifikat yang dimiliki oleh PT Mekar Harapan Jaya ada di lain bidang. Oleh karena itu kami team kuasa hukum akan melaporkan PT Mekar Harapan Jaya/Royce Sebastian sebagai direktur utamanya, Penyerobotan, Menguasai milik orang lain dan merusak fasilitas milik orang lain,” tegasnya.

Nurkholis Majid  menambahkan dari hasil cek dan ricek, bila dianggap kurang lengkap pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN dan juga akan menyiapkan gugatan terhadap para penyerobot tanah, Indomaret sebagai penyewa, Kepala Desa dan Camat sebagai pemangku kebijakan tentang surat menyurat dan juga Dinas Cipta karya dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, ada indikasi pembangunan yang tadinya distop karena status tanah yang dalam sengketa, sehingga mendapat izin kembali untuk pembangunannya, sedangkan tanah tersebut masih berperkara baik di Pengadilan Negeri Cikarang maupun di Pengadilan Tata Usaha Bandung.

“Kami team kuasa hukum ibu Iyah akan memperjuangkan keadilan terhadap ibu Iyah, dan kami berharap para Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bekasi agar terbuka mata hatinya untuk Ibu Iyah yang sudah berusia hampir 80 tahun untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dan membuka tabir siapakah mafia tanah sesungguhnya, apakah wanita tua renta yang menguasai fisik selama puluhan tahun dianggap menyerobot dan memalsukan surat serta memberikan keterangan palsu,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *