dutapublik.com, KARAWANG – Praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau human trafficking di Karawang semakin meningkat. Ragam modus dilakukan pelaku untuk menjerat calon korban salah satunya dengan iming-iming calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) mendapatkan gaji besar
Padahal sudah jelas berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya bahwa Satem warga Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang yang berkerja sebagai PMI Ilegal di Timur Tengah dan informasinya akan dipulangkan ke negara Indonesia oleh perusahaan penyalur PT XXX yang saat ini sedang bermasalah.
Setelah tim awak media dutapublik.com menelusuri Satem selaku korban TPPO, justru keberadaanya saat ini dipindahtangankan oleh majikannya ke daerah Damam Arab Saudi saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com.
Keterangan dari Satem bahwa ia mendapatkan majikan baru yang masih ada kaitan dengan majikan sebelumnya.
Sementara itu, Bapak Maskud selaku orangtua dari Satem mengaku telah mendatangi sponsor dari PT XXX atas nama Hj Ijah yang beralamat Kp Babakan Ngantai Kecamatan Cilebar yang sudah memberangkatkan Satem ke timur tengah. Maskud ketika menanyakan perihal nasib anaknya, dijawab oleh Hj Ijah bahwa saat ini bukan tanggung jawabnya karena sudah dipindahtangankan majikan.
Lalu, Maskud menegaskan kepada Hj. Ijah, jika pihaknya tidak mau memulangkan anaknya, ia dengan sangat tegas akan melaporkan Haji Ijah ke polisi terkait kasus TPPO. (Rahmat/Amin)





