Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Haji Ilegal 2024, Gunakan Modus Visa Kerja Hingga 127 Kali

63

dutapublik.com, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Sub-Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji berhasil membongkar praktik sindikat pemberangkatan haji ilegal yang telah beroperasi sebanyak 127 kali sepanjang tahun 2024. Sindikat tersebut menggunakan modus manipulasi dokumen perjalanan dengan kedok visa kerja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Hingga saat ini, kami telah memeriksa delapan orang yang diduga terlibat. Berdasarkan catatan, mereka sudah 127 kali memberangkatkan jemaah secara non-prosedural sejak awal 2024,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, kasus ini berbeda dengan penangkapan tiga WNI di Arab Saudi sebelumnya. Dalam pengungkapan kali ini, aparat berhasil menggagalkan keberangkatan para calon jemaah sebelum meninggalkan Indonesia.

Modus Visa Kerja untuk Haji Ilegal
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean kepada masyarakat. Untuk mengelabui petugas, mereka memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai sarana pemberangkatan.

“Mereka merekrut masyarakat dengan iming-iming haji instan. Dokumen perjalanan dimanipulasi menggunakan visa kerja, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk ibadah haji,” jelas Irhamni.

Meski secara administratif tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), penyidik menemukan bukti digital berupa percakapan di ponsel yang menunjukkan niat sebenarnya para jemaah adalah untuk berhaji.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu aktor intelektual serta jaringan agen yang berperan dalam penyediaan visa dan pengaturan administrasi ilegal.

“Ada pihak yang menjadi otak di balik penyediaan visa ini. Kami akan menelusuri hingga ke perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji cepat tanpa antrean, terutama yang banyak beredar di lingkungan pengajian atau komunitas.

“Secara regulasi, haji resmi memiliki antrean panjang. Jika ada yang menjanjikan berangkat di tahun yang sama, patut dicurigai sebagai praktik ilegal,” pungkas Irhamni. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *