Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan Sistem Air Bersih Di Mempawah Ditengarai Berbau Busuk Korupsi

401

dutapublik.com, MEMPAWAH – Kegiatan proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan Sistem Air Bersih milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah menghabiskan anggaran yang cukup Fantastis. Namun sangat mirisnya Program tersebut mangkrak.

Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mempawah, Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Segedong – Sui Purun (DID) Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat diindikasikan terdapat kecurangan. Pasalnya pada tahun yang sama terjadi dua kali anggaran, namun perusahaannya yang berbeda. 

Yang pertama awal selesai tender pada tanggal 4 Juni 2020 selaku Pemenang CV. Anom Kusuma Yudha beralamat Jalan Sungai Pandan Wajok Huku Siantan,

Harga terkoreksi Rp 978.202.236.50 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus tiga puluh enam lima puluh sen) dari Nilai Pagu Paket Rp 988.268.000 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) 16 Peserta tender namun sangat mirisnya 1 (satu) Perusahaan melakukan penawaran dan jadi Pemenang.

Kedua, selesai tender pada tanggal 17 Oktober 2020 selaku Pemenang CV Arina beralamat Jalan Abu Bakar Rt 30/Rw 01 Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Harga terkoreksi Rp 764.186.139.72 (tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh sembilan tujuh puluh dua sen) dari HPS Rp 1.046. 830.207 (satu miliar empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah) 28 Peserta tender dan 4 Perusahaan melakukan penawaran.

Namun sangat mirisnya kegiatan Proyek Pengembangan Jaringan tersebut, bertendensi Korupsi Berjamaah menimbulkan ada Kerugian Keuangan Negara.

Selanjutnya, awak media mengkonfirmasi terkait Proyek tersebut. Arahim Akri selaku Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Mempawah, Via WhatsApp 0812 5664 xxxx hingga pemberitaan ini terbit Arahim Akri tidak dapat memberikan keterangan.

Yayat Darmawi koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi dihubungi melalui Handphone mengatakan bahwa Proyek jaringan Perpipaan Kabupaten Mempawah mestinya sudah dapat dikategorikan sebagai Kasuistis Korupsi karena Unsur unsur dugaannya sudah mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum yang mesti didalami secara Khusus dengan Pendekatan Yuridis dan juga APH nya mesti serius.

“Akan menjadi tanda tanya bagi publik khususnya di kabupaten Mempawah dimana Kasuistis Korupsi Susah di Proses secara Hukum. Nah pertanyaannya kenapa bisa terjadi begitu berartikan Ada Apa apanya,” sebut Yayat.

“Kabupaten Mempawah adalah termasuk Kabupaten Tertua namun coba lihat dari Aspek Pembangunannya, mestinya Pembangunan Infrastruktur di Pusat kota Kabupatennya bisa lebih hebat dari Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. Namun apa yang terjadi, jadi dimana sasaran dan serapan dari APBD nya digunakan,” ucapnya.

“Makanya perlu Pemberantasan Korupsi yang serius agar supaya Serapan Penggunaan APBD nya lebih kualitative dan tepat sasaran. Proyek Jaringan Perpipaan mesti cepat dilakukan pemeriksaan secara Hukum agar jangan sampai semakin parah korupsinya, kualitas Air PDAM Kabupaten Mempawah, sudah dapat menjadi Tolak Ukur apakah Proyek Perpipaan dikerjakan dengan benar atau hanya sekedar menyelesaikan Kualitas Proyeknya saja,” tutupnya. (Abdul Mutolib)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *