dutapublik.com, KARAWANG – Hasta Pria Hutama, S.H., advokat dari kantor hukum Alek Safri Winando & Partners selaku salah satu kuasa hukum dari Hj. TN yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sdri. IN anak kandung dari Hj. TN.
Dimana dalam hal ini diduga Sdri. IN telah diberangkatkan secara unprosedural oleh PT. PTM (Putra Timor Mandiri) dengan menyalahi aturan-aturan tentang Pemberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Hasta mengaku telah telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) baik somasi pertama maupun Somasi kedua namun tidak mendapatkan respon bahkan telah diabaikan oleh PT. PTM.
“Yang mana isi somasi tersebut dalah untuk segera memulangkan Sdri. IN ke Indonesia,” ujar Hasta kepada dutapublik.com, Rabu (2/11).
Untuk selanjutnya Hasta dan tim hukum dari Alek Safri Winando & Partners segera mengirimkan aduan secara tertulis maupun lisan kepada BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Imigrasi, serta Bareskrim Mabes Polri.
Hal ini kata Hasta dilakukan untuk mengusut lebih lanjut tentang perbuatan PT. PTM yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga melanggar UU No. 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu kata Hasta, PT PTM diduga melanggar Undang-undang keimigrasian, dimana PT. PTM telah memberangkatkan Sdri. IN dengan memalsukan umur, dan menempatkan Sdri. IN untuk bekerja di negara Timur Tengah dengan menggunakan Visa Kunjungan.
“Padahal dari 2015 hingga saat ini penempatan tenaga kerja di negara timur tengah telah ditutup oleh pemerintah negara Indonesia,” ujarnya.
Hasta menerangkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Tenaga Kerja Nomor: 260 tahun 2015
tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah hingga saat ini masih berlaku sehingga setiap kegiatan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna Perseorangan merupakan kegiatan terlarang dan melanggar hukum.
Sementara itu, Fery selaku perwakilan dari PT PTM belum merespon permintaan konfirmasi dari dutapublik.com terkait rencana dari Kantor Hukum Alek Safri Winando & Partners untuk membuat pengaduan ke sejumlah stakeholder terkait. (Rahmat)





