dutapublik.com, KARAWANG -Maraknya dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin terasa terutama di wilayah-wilayah kantung PMI (Pekerja Migran Indonesia). Salah satu yang paling banyak dugaan kasus TPPO bermodus pengiriman PMI ke negara timur tengah adalah wilayah Kabupaten Karawang.
Salah satunya adalah PMI asal Karawang mengaku diiming-imingi pemroses (sponsor) dengan gaji besar, atas nama Santi warga dusun Cikuntul Barat Kecamatan Tempuran yang diduga berangkatkan oleh perusahaan penyalur yaitu PT ELSAFAH.
Menyikapi hal ini, H. Ijum Junaedi, S.H., M.M. selaku Subkoordinator Kelompok Substansi PTKLNDN Disnakertrans Karawang menanggapi pemberitaan dari media dutapublik.com mengatakan bahwa PMI yang tertera di media atas nama Santi yang diduga diberangkatkan secara unprosedural. Pasalnya kata Junaedi, untuk keberangkatan ke timur tengah sudah dilakukan moratorium mulai tahun 2015, sesuai dengan Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang Pemberhentian Keberangkatan PMI untuk perseorangan ke kawasan ke timur tengah.
Sambungnya, pihak Disnakertrans Karawang selaku pemangku kepentingan di Kabupaten Karawang yang diwakili oleh PTSPTKI (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja Indonesia) DISNAKERTRANS Karawang akan berupaya untuk koordinasi dengan Kemlu, Kemnaker, BP2MI untuk berupaya supaya PMI tersebut bisa pulang ke Indonesia.
Selanjutnya Junaedi berharap kepada Calon PMI jangan sampai tergiur oleh oknum sponsor dengan iming-iming uang gajih besar dan uang fee kalau ingin menjadi PMI tidak bermasalah dan keberangkatan yang prosedural.
“Calon PMI datang ke PTSPTKI Disnakertrans Karawang dan nanti kami arahkan kepada P3MI (Perusahan Penyalur Pekerja Migran Indonesia) yang sudah mempunyai surat izin perekrut (SIP) sesuai dengan SISKOTKLN BP2MI yang ada di kantor PTSP TKI Disnaker Karawang,” pungkasnya. (Rahmat)





