Diduga Korban TPPO, Karyati Berangkat Ke Malaysia Tanpa Rekom Disnaker Dan Izin Suami

227

dutapublik.com, BEKASI – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat. Karyati, warga Kampung Teko Kabupaten Bekasi, diberangkatkan ke Malaysia tanpa rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan tanpa izin suaminya, Maman.

Maman (Kiri) Bersama Awak Media Duta Publik

Menurut, Maman, istrinya dijemput oleh seseorang bernama Sela, yang diduga sebagai sponsor keberangkatan. Padahal, sebelum berangkat, Karyati, dalam kondisi sakit. Namun, Sela, tetap memaksanya untuk pergi dengan alasan bahwa penyakit asmanya akan sembuh setelah sampai di Malaysia.

“Istri saya sedang sakit, tapi tetap dipaksa berangkat oleh Sela. Katanya nanti juga sembuh di Malaysia. Saya tidak pernah memberikan izin atau menandatangani dokumen keberangkatan,” tegas Maman, Minggu (2/3/2025).

Maman, menduga ada unsur eksploitasi atau perdagangan orang dalam kasus ini. Ia berencana melaporkan, Sela, dan pihak terkait ke Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak atau lembaga berwenang lainnya.

“Saya akan perjuangkan hak istri saya. Ini sudah melanggar hukum,” ujarnya.

Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius bagi pekerja migran Indonesia. Banyak dari mereka diberangkatkan secara ilegal, menghadapi risiko kekerasan, eksploitasi, hingga perbudakan modern. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberangkatan, Karyati. (Rahmat/Abi/Jabar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *