dutapublik.com, JAKARTA – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali mencuat. Sela, diduga menjadi pemroses pemberangkatan PMI ilegal. Sementara, Sidom, yang disebut-sebut sebagai agensi di Malaysia, bersikeras menyatakan bahwa prosesnya sah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberangkatan PMI ke luar negeri harus melalui pelatihan dan rekomendasi dari pemerintah Republik Indonesia, yang dalam kasus ini diduga tidak ditempuh.
Kasus terbaru menimpa, Karyati, warga Kampung Teko Tengah RT 03/04, yang kini sakit asma di Malaysia. Ia mengaku berangkat menggunakan visa wisata, indikasi kuat bahwa jalur yang ditempuh tidak resmi. Tanpa status pekerja yang sah, Karyati, kini dalam kondisi rentan, tanpa perlindungan hukum maupun akses ke layanan kesehatan yang layak.
Sidom, yang diduga sebagai agensi di Malaysia, tetap berkeras bahwa pemberangkatan PMI melalui jalur mereka adalah legal.
“Semua proses sudah sesuai aturan,” klaim Sidom, Minggu (2/3/2025).
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan Indonesia, yang mewajibkan pelatihan dan rekomendasi sebelum PMI dikirim ke luar negeri.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan yang secara sistematis mengirimkan tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Para PMI yang berangkat tanpa dokumen resmi sering kali menghadapi eksploitasi, mulai dari pemotongan gaji, pelecehan, hingga deportasi tanpa perlindungan.
Pemerintah didesak untuk segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini. Selain itu, diperlukan langkah konkret untuk membantu, Karyati, agar mendapatkan perawatan medis dan kepastian hukum atas statusnya di Malaysia.
Hingga berita ini diturunkan, pemroses, Karyati, di Indonesia belum menjawab permintaan konfirmasi dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan. (Uya/Rahmat/Abi/Samsudin)






