Bermodal Bujuk Rayu, Beri Hp, Cincin Dan Baju, Seorang Pria Tega Nodai Gadis Lugu

372

dutapublik.com, PURWOREJO – Tega benar yang dilakukan oleh EKO APRIYONO (30) warga Sucenjurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo ini, Sebut saja Bunga (15) tetangganya disetubuhi olehnya di rumahnya pada bulan April 2022 tahun yang lalu.

Kejadian ini terungkap Ketika bunga memili HP, Cincin, serta baju, sementara kedua orang tuanya tidak memberikan barang-barang tersebut. Setelah ditanya kepada bunga diketahui yang memberikan barang barang tersebut adalah pelaku.

Tidak sampai disitu kedua orang tuanya juga akhirnya mengetahui kalau Bunga saat ini mengandung dari hasil pesetubuhan dengan pelaku, atas perbuatan tersebut orang tua bunga pun melaporkan pelaku ke Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja ,. S.H., S.I.K ., M.T melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo mengatakan bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga di rumah korban di Kelurahan Sucen Juru Tengah Kecamatan Bayan.

“Korban menerima Pesan WA dari pelaku yang isinya Pelaku akan dating mala mini ke rumah korban yang saat itu ditinggal orangnya kerja, Selanjutnya Pelaku masuk rumah korban dan langsung masuk kekamar korban dan mengunci pintu kamar tersebut, dan di dalam kamar tersebut terjadilah persebutuhan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Dari Laporan yang dibuat orang tua korban sat reskrim langsung melakukan VER (Visum Etrevertum) terhadap korban dan diketahui korban saat ini sedang mangandung, selanjutnya sat reskrim Polres Purworejo di akhir Desember melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang dilakukan penyidikan terhadap perkaranya, dan dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota pembelian cincin seharga Rp. 315.000 yang dikeluarkan oleh Toko emas MERAK dengan No. 000072 tanggal 1/1/22, 1 (satu) buah sweater warna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah jilbab warna kuning dengan motif tulisan arab, 1 (satu) buah celana panjang dalam warna krem,” tambah Kasat Reskrim.

Modus operandi dari pelaku adalah membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya serta Pelaku juga memberikan barang kepada korban, dan terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Pungkas Kasat Reskrim. (JL). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *