dutapublik.com, KARAWANG – PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau saat ini yang dikenal dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), yang ditempatkan di beberapa instansi pemerintah, intinya memiliki tugas sebagai PELAYAN MASYARAKAT. Dikarenakan, gaji para ASN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendapatan Negara itu sendiri sumbernya beragam, salah satunya dari pajak yang dipungut dari masyarakat.
Tidak terkecuali adalah instansi pemerintah bernama Kantor Imigrasi, di dalamnya terdapat beberapa pegawai yang statusnya adalah sebagai ASN yang harus melayani masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bekerja, ASN di Kantor Imigrasi harus menjalankan Etika Pegawai Imigrasi, yang diantaranya adalah, Setiap pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai imigrasi.
Sedangkan, dalam penjabaran menjalankan Etika Dalam Bermasyarakat, artinya, Pegawai Imigrasi harus bersikap jujur, egaliter, terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan/pengaduan serta pendapat, baik yang berasal dari dalam lingkungan Imigrasi maupun dari masyarakat luas.
Namun, lain hal dengan oknum ASN Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, yang berlokasi di Jl. A. Yani No.19 Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor, Jawa Barat, yang diduga menerapkan aturan JANJI TEMU, ketika masyarakat ingin menemui salah seorang ASN yang bekerja sebagai pegawai Imigrasi setempat.

Keterangan Gambar 2: Paspor Aisah, TKW Non Prosedural Timur Tengah
Hal itu terungkap, ketika oknum Satpam kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bogor, bernama Dede dan Amaludin mengatakan, bahwa jika ingin bertemu dengan Kasilantaskim atau Kasubsilantaskim harus sudah ada Janji Temu terlebih dahulu, saat awak media dutapublik.com mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bogor, pada Selasa (31/1) siang.
“Maaf, kalo belum ada Janji Temu dengan Pak Doni, tidak bisa ketemu! Iya, saya tahu anda Pers, tetap tidak bisa! Tetap harus sudah ada Janji Temu dulu!,” ucap Dede yang dibenarkan oleh Amaludin, kepada awak media dutapublik.com, Enda Bule.
Sementara, Enda Bule menyesalkan atas tindakan Dede dan Amaludin tersebut. Padahal, sebelumnya Enda Bule sudah memperkenalkan dirinya yang berprofesi sebagai jurnalis.
“Saya berangkat dari Bekasi diperintah oleh atasan saya untuk menemui Doni, selaku Kasubsilantaskim Imigrasi Kota Bogor, untuk melakukan konfirmasi yang merupakan tugas liputan saya terkait dugaan kejanggalan dua paspor TKW Non Prosedural Timur Tengah yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Bogor yang tahun lahirnya berbeda dengan KTP dan Ijazah TKW itu sendiri,” ungkap Enda Bule.
Ditambahkan Enda Bule, bahwa oknum Satpam bernama Dede dan Amaludin tersebut, dengan tegas melarang dirinya bertemu Kasubsilantaskim jika belum ada Janji Temu.
“Mereka (Dede dan Amaludin_red) dengan tegas mengatakan pokoknya saya tidak bisa menemui beliau (Doni_red), jika belum ada Janji Temu sebelumnya. Walaupun saya sudah menjelaskan tujuan saya ingin menemui Doni itu. Gimana saya mau bikin Janji Temu? Saya kan tidak tahu nomor Hp-nya itu si Doni. Apakah tindakan Dede dan Amaludin itu memang disuruh oleh oknum ASN Kantor Imigrasi Kota Bogor? Gaji ASN kan dari saya, karena saya bayar pajak loh,” bebernya.

Keterangan Gambar 3: Paspor Siti Mundiah, TKW Non Prosedural Timur Tengah
Enda Bule menyayangkan sikap Dede dan Amaludin, yang berdalih harus membuat Janji Temu terlebih dahulu kepada dirinya sebagai masyarakat yang juga berprofesi jurnalis.
“Hak saya sebagai jurnalis merasa dihalangi untuk melakukan liputan oleh Dede dan Amaludin. Kejadian ini sudah saya laporkan kepada atasan saya. Karena tindakan Dede dan Amaludin telah menghalangi saya untuk liputan.”
“Padahal, berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tuturnya.
Enda Bule menegaskan, bahwa dirinya yakin kalau atasan atau redaksi tempat dirinya bekerja tidak akan diam dengan kejadian yang menimpanya.
“Saya akan mengusulkan kepada atasan di redaksi saya agar kasus ini segera ditangani oleh Divisi Hukum redaksi saya untuk segera melayangkan Somasi kepada Kemenhukam Kanwil Provinsi Jawa Barat, untuk menegur Kantor Imigrasi Kota Bogor. Ditambah lagi, bukti kejanggalan perbedaan tahun lahir antara paspor dengan KTP dan Ijazah TKW non prosedural Timur Tengah sudah ada di meja redaksi saya,” tegasnya.
Diketahui, dari beberapa Kantor Imigrasi yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, ketika ada masyarakat atau jurnalis yang ingin bertemu dengan ASN yang bekerja di Kantor Imigrasi, dilayani dengan humanis tanpa harus adanya aturan Janji Temu terlebih dahulu, tidak seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bogor. (Nendi Wirasasmita)





