PT TOP Kalah Di Pengadilan, Dirut Haji Tohir Ingkar Janji Tak Mau Bayar Hak Sahruji

889

dutapublik.com, MEMPAWAH – Kurang lebih satu tahun lamanya, Sahruji, salah satu karyawan PT Total Optima Prakasa (TOP) meminta haknya kepada pihak perusahaan bekas tempat dirinya bekerja. Upaya tersebut dilakukan oleh Sahruji mulai dari meminta langsung secara berdialog ataupun secara bersurat kepada pihak PT TOP, akan tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Sehingga, hal tersebut diadukan oleh Sahruji kepada Disnaker Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Akan tetapi, proses mediasi, baik dari bipartit, tripartit, ataupun mediasi yang melibatkan pihak Disnaker sampai beberapa kali, namun pihak PT TOP tidak mau memberikan uang pesangon Sahruji.

Padahal, uang pesangon tersebut, sudah menjadi hak Sahruji setelah dirinya di PHK secara sepihak sampai pada akhirnya pihak Disnaker Kabupaten Mempawah mengeluarkan surat anjuran kepada PT TOP.

Namun, tetap saja pihak PT TOP tidak mau malaksanakan ketentuan dan aturan serta undang-undang yang berlaku, walaupun pihak Disnaker mengatakan, bahwa PT TOP harus memenuhi hak Sahruji sebagai pekerja.

Namun, pihak PT TOP tetap dengan prinsipnya tidak mau memberikan hak Sahruji. Sampai pada akhirnya, Sahruji membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Pontianak dengan nomor perkara 13/pdt.sus-PHI/2022/PN PTK.

Gugatan Sahruji tersebut, alhasil membuahkan keputusan, yaitu: 1. Mengabulkan gugatan sebagian, 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan dibacakan, dan 3. Menghukum Tergugat (PT TOP) untuk membayar secara tunai dan akibat putusnya hubungan kerja, yaitu berupa pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp45.423.642.32 (empat puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua koma tiga puluh tujuh rupiah).

Dengan keputusan PHI tersebut, pihak PT TOP mangajukan kasasi dengan nomor 24/kas/2022/PHI PN-PTK, dengan putusan pemohon (PT TOP) kasasi ditolak.

Dalam hal ini, sudah jelas bahwa pihak PT TOP harus membayar hak Sahruji sesuai putusan pengadilan. Namun, meskipun begitu, walaupun sudah ada putusan pengadilan, ketika Sahruji memberi tahu dari hasil putusan dan menagih uang sesui putusan, justru pihak PT TOP tetap tidak mau memberikan hak Sahruji.

Menurut keterangan Sahruji, bahwa Haji Tohir selaku Dirut PT TOP mengatakan, bahwa permasalahan itu bukan urusan Haji Tohir.

“Pak Haji Tohir ngomong, bahwa itu bukan urusan saya itu urusan Pak Jihad sama pak Sapi’i ya. Sahruji kamu kan tau dari awalnya pernah gak kamu berurusan sama saya, kan kamu sama saya tidak pernah ketemu. Iya, jadi sekarang kamu urus sama Pak Jihad dan Pak Sapi’i. Saya tidak punya urusan,” ujar Sahruji menirukan ucapan Haji Tohir kepada media dutapublik.com, belum lama ini.

Sahruji mengungkapkan, bahwa Haji Tohir malah memarahi dirinya.

“Itu jadi kata Haji Tohir. Malah Haji Tohir sama saya marah. Dia mengatakan, bahwa saya tidak punya etika. Itu kata Pak Haji Tohir. Padahal, saya masih ingat kata Pak Haji Tohir kalau nanti di sidang diputuskan PT TOP kalah, akan memberikan haknya. Tapi, ini dari mulai putusan hakim di Pontianak sampai menang di kasasi tetap tidak mau membayar,” bebernya. (RN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *