Fenomena Penipu Gugat Korbannya Makin Marak, LQ Indonesia Lawfirm: Bukti Jika Hukum Dijadikan Alat Jual Beli Keadilan

376

dutapublik.com, JAKARTA – Setelah kasus Indosurya, di mana penjahat skema ponzi Henry Surya divonis lepas di PN Jakarta Barat, padahal merugikan 106 Triliun uang masyarakat. Kini, penjahat kerah putih bidang keuangan makin berani dan kejam terhadap korbannya. Sebut saja kasus Meikarta, di mana Anggota DPR sampai marah dan gebrak meja karena Lippo, selaku pengembang Meikarta, gagal janji kepada korban yang sudah bayar lunas. Malah korban tersebut digugat oleh Lippo.

Ternyata, fenomena tersebut ditiru oleh Raja Sapta Oktohari, terlapor dugaan penipuan investasi bodong PT Mahkota yang merugikan sekitar 6000 korban dan 7.5 Triliun nilai kerugian. Raja Sapta Oktohari yang adalah Direktur Utama PT Mahkota, bukannya bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang diambilnya dari para korban, malah mengugat korbannya yang mengambil langkah hukum.

“Pak Alwi yang sebelumnya melaporkan Raja Sapta Oktohari ke Polda Metro Jaya, malah digugat di PN Tangerang dan PN Jakarta Barat dengan gugatan kejam 200 Milyar. Padahal, uang Alwi 1 milyar yang ditaruh di Mahkota tidak mau dibayarkan oleh Raja Sapta Oktohari. Ini kan bener-bener menyedihkan,” ujar Bambang Hartono, S.H., M.H., selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, dalam pres releasenya, pada Kamis (16/2).

Bambang menuturkan, fenomena para penjahat menggunakan hukum sebagai alat intimidasi dan menekan kembali korban yang berani berjuang meminta haknya semakin marak.

“Sosok seperti Raja Sapta Oktohari, tahu dirinya punya uang dan kekuasaan dan jabatan dirinya selaku Ketua Olimpiade Indonesia, dan kenalan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan digunakan untuk memakai hukum menekan korban-korbannya. Presiden Jokowi harusnya tanggap dan segera copot pejabat semacam ini. Selain merusak citra pemerintah, juga menjadi contoh buruk tumpulnya hukum di Era Jokowi,” jelasnya.

Bukan hanya Alwi, lanjut Bambanh, para penggugat PKPU PT Mahkota juga digugat balik oleh Raja Sapta Oktohari, karena mengajukan pembatalan homologasi.

“Modus pelaporan balik ini diprakarsai oleh Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Natalia Rusli yang justru statusnya DPO di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan. Natalia Rusli yang awalnya menjadi kuasa hukum beberapa korban Mahkota dan melaporkan Raja Sapta Oktohari ke kepolisian, belakangan justru main dua kaki dan menjadi kuasa hukum Raja Sapta Oktohari menyerang para korban. Menyedihkan melihat lawyer yang seharusnya menegakkan hukum, tapi malah tidak punya integritas dan etika. Di sinilah kurangnya pembenahan oleh pemerintah, sehingga lagi-lagi masyarakat jadi korban,” urainya.

Raja Sapta Oktohari yang kasusnya sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya berjalan stagnan alias mandek. Di mana, Polda Metro Jaya tidak ada satu pun kasus Investasi bodong berjalan.

“Terlihat bagaimana aparat kepolisian di Polda Metro Jaya tumpul terhadap pelaku investasi bodong. Padahal, kasus investasi bodong lainnya di Mabes berjalan dengan cepat dan sudah disidangkan. Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, kemungkinan rusak blendernya, sehingga tidak bisa menindak oknum penyidik yang malas dan berkolusi dengan penjahat kerah putih. Bagaimana kepercayaan masyarakat bisa meningkat jika kenyataan di lapangan kasus mandek malah korban digugat balik?,” bebernya.

Bambang mengimbau epada para korban investasi bodong yang belum mendapatkan keadilan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 di Jabodetabek dan 0818-0454-4489 di Surabaya untuk mendapatkan pendampingan.

“Jika tidak dikawal, maka kasus besar tidak akan bisa mendapatkan penyelesaian. Hanya LQ Indonesia Lawfirm yang berani melawan oknum dan berintegritas dalam penegakan hukum sehingga korban bisa mendapatkan kenyamanan dan keadilan,” tuturnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *