dutapublik.com, DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk menggalakkan sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurutnya, upaya ini penting agar semakin banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025). Dalam kunjungan itu, Mendagri turut didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Program tersebut juga menyasar pegawai seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.
“Jadi ada dua program. Program pertama untuk pembangunan rumah. Yang kedua untuk renovasi rumah,” ujar Mendagri.
Ia juga mengimbau Pemkot Denpasar agar mengecek apakah terdapat pegawai berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah layak. Mendagri mencontohkan pengalaman ketika salah satu stafnya ternyata menjadi penerima manfaat Program Tiga Juta Rumah.
“Saya saja tidak tahu staf saya di Kemendagri dibantu oleh beliau (Menteri PKP). Ternyata anak buah saya, dia tidak punya rumah. Rumahnya hanya kos-kosan tiga juta sebulan, kemudian diberikan program rumah susun,” tuturnya.
Mendagri meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Ia menilai masih banyak warga yang belum memahami kebijakan tersebut, termasuk kriteria MBR.
“Mohon untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, dan dijelaskan definisi MBR kepada masyarakat, supaya mereka tahu ada kemudahan itu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu MBR dalam memperoleh hunian dengan biaya lebih terjangkau. Ia juga memahami bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar cukup tinggi sehingga dapat menopang program renovasi rumah masyarakat.
“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai kecil, pelaku UMKM, yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya. (S.N)





