dutapublilk.com, TANGGAMUS – Kendaraan Dinas (RANDIS) merupakan barang milik daerah yang sudah menjadi tanggung jawab pemegang barang menglola merawat, namun jika kendaraan dinas digunakan di luar jam kerja, apalagi digunakan untuk melakukan kriminal maka pemilik baranglah yang bertanggung jawab. Hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah di ruang Kerjanya, pada Senin (27/2/).
Menurut Gustam, kendaraan itu asetnya Pekon digunakan pada saat jam oprasional atau jam kerja apabila kendaraan tersebut digunakan oleh oknum di luar jam kerja itu sudah menyalahi aturan terkait penggunaan barang milik daerah seperti aturan di Permendagri 58 tahun 2018 tentang penggunaan barang milik daerah dikuasakan dan dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang ditunjuk sebagai pemegang barang tersebut.
“Artinya! berkaitan dalam hal ini kami cuma bisa menghimbau kepada seseorang yang telah ditunjuk sebagai pemegang barang milik daerah untuk bertanggunjawab dalam mengelola merawat dan menggunakan barang milik daerah sesuai dengan aturan, yang ada,” jelasnya.
“Terkat adanya informasi salah satu RANDIS yang digunakan oleh salah satu keluarga aparatur untuk melakukan kriminal itu sangat mencoreng dan sangat disayangkan dari operasional kegiatan yang mana itu semua sudah menjadi tanggung jawab bagi si pemegang barang,” ujarnya.
“Kalau kami sifatnya menghimbau, adapun berkaitan dengan pelasanaan untuk melakukan pemeriksaan sepanjang belum ada laporan, karena pemegang barang itu bukan ASN kami tidak bisa memberikan sangsi maka dalam hal ini kami sifatnya hanya menghimbau.”
“Tapi yang jelas itu semua bisa dibilang salah satunya kepala pekon tersebut lalai dan juga bisa masuk dalam kata gori penyalahgunaan kewenangannya dalam mengelola merawat barang milik daerah, intinya kedepan Kepala Pekon maupun aparatur Pekon agar bisa menggunakan barang milik daerah sesuai SOP,” pungkasnya. (Sarip)





