dutapublik.com, JAKARTA – Sidang putusan PN Tangerang, mengabulkan sebagian permohonan penggugat Raja Sapta Oktohari, terhadap AS, LQ Indonesia Lawfirm, dan PT Forum Berita Indonesia dan meminta agar tergugat memuat permintaan maaf dan menghapus konten video yang mencemarkan nama baik Raja Sapta Oktohari.
Hal itu yang dijelaskan Farlin Marta, dari Master Trust Lawfirm.
“Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada AS, LQ Indonesia Lawfirm, dan Forum Keadilan TV, agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” jelasnya.
LQ Indonesia Lawfirm, melalui Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., menanggapi putusan tersebut dengan santai, dalam press releasenya pada Kamis (6/4).
“Efek jera? Kami tegaskan, LQ Indonesia Lawfirm tidak ada kata takut dalam kamus, dan tidak ada jera walau nyawa risikonya. Itu sudah ditunjukan jelas oleh Ketua LQ yang masuk penjara juga tidak takut. Kami tantang Raja Sapta Oktohari untuk buat 1.000 gugatan perdata dan pidana di seluruh Indonesia. Karena, LQ Indonesia Lawfirm, tidak akan pernah berhenti menggaungkan perjuangan hukumnya,” ujarnya dengan tersenyum lebar.
Dikatakan Bambang, LQ Indonesia Lawfirm, digugat Perdata dan bahkan sering dipolisikan.
“Itu sudah jadi risiko digugat dan dipolisikan. Ketua LQ Alvin Lim dipolisikan 185 LP oleh Kejaksaan, puluhan LP oleh Kepolisian, dipolisikan penjahat investasi bodong Henry Surya dan Raja Sapta Oktohari juga, tidak menyurutkan nyali kami sedikitpun. Sudah menjadi senjata penjahat untuk mengancam dan menakuti dengan pidana pencemaran nama baik.”
“LP Raja Sapta Oktohari, terhadap Alvin lim, juga tidak jalan. Sama seperti putusan PN Tangerang, itu mandul, tidak perlu dilaksanakan. LQ mau lihat upaya apa yang bisa Raja Sapta Oktohari lakukan? Kami tantang Raja Sapta Oktohari jika bukan Banci, buat 1.000 gugatan dan habiskan uang anda untuk biaya perkara. LQ mau lihat kekuatan Raja Sapta Oktohari,” cetusnya.
Bambang juga mengingatkan kata-kata Mahfud MD.
“Kita hormati putusan Pengadilan. Namun, tidak perlu disetujui jika bertentangan dengan nilai keadilan. Sudah jadi rahasia umum, putusan Pengadilan bisa dibeli. Putusan PN Tangerang bisa disebut mandul, karena meminta LQ Lawfirm meminta maaf. Silahkan Raja Sapta Oktohari upayakan agar sebuah badan hukum melakukan tindakan manusia. Karena, LQ Lawfirm, gak punya mulut untuk bicara, dan tidak ada putusan Pengadilan menyuruh orang berbicara. Penjahat harus dilawan dengan kecerdasan, sesuai akta Notaris Firma tidak ada LQ Lawfirm. Jadi, silahkan Raja Sapta Oktohari cari dulu itu badan usaha LQ Lawfirm lalu suruh dia minta maaf.”
“Inilah akibat Raja Sapta Oktohari pake Master Trust Lawfirm yang dimiliki oleh Natalia Rusli. Akhirnya buang uang, waktu, dan tenaga untuk hasil Nihil. Sampai Kiamat juga tidak akan bisa dieksekusi putusan itu karena Error in Persona, LQ Lawfirm dan LQ Indonesia Lawfirm adalah entity berbeda. Orang beda nama 1 huruf aja sudah beda. Apalagi ini beda 1 kata. Sekolah hukum dulu yang bener baru gugat lagi yah. Juga apa kata dunia jika pengacara minta maaf sama penjahat dalam menjalankan tugasnya. No way!!,” ucapnya, dengan tertawa terbahak-bahak.
Bambang menegaskan, bahwa LQ Indonesia Lawfirm, selama memegang kuasa dari para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ akan tetap berjuang melawan dan memproses Hukum Raja Sapta Oktohari apapun risikonya.
“Raja Sapta Oktohari ini, Aktor dan Pelaku Utama di balik Investasi Bodong Mahkota 7.5 Triliun dengan korban 7.000 masyarakat. Sebagai Advokat, kami wajib memperingatkan masyarakat akan bahaya Raja Sapta Oktohari. Badai, Jurang, Penjara, bahkan Maut akan LQ hadapi demi menegakkan kebenaran. Camkan itu hai kalian para Penjahat!!! LQ Indonesia Lawfirm hadir untuk masyarakat dan tidak akan gentar. Kami tunggu 1.000 gugatan Raja Sapta Oktohari, jika memang bukan Banci,” tegasnya. (N. Wirasasmita)





