Advokat Endang Subhan Segera Proses Oknum Agensi Lewat Jalur Hukum

757

dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Oknum bernisial AMN, salah satu pemroses Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki legalitas dan dianggap menyalahi aturan pemerintahan sebagai mana yang dimaksud Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Pekerja Migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara-negara kawasan timur tengah, kini diproses melalui jalur hukum.

Sebelumnya AMN mengakui sebagai pemroses PMI Ilegal ke timur tengah. Bahwa AMN dalam pengakuannya hanyalah pemroses dan beralibi hanya membantu Calon PMI agar bisa diterbangkan ke negara tempatan yang dilarang pemerintah.

Korban dari perbuatan yang diduga dilakuka AMN, Nia Maelani yang berstatus CPMI ilegal merasa keberatan bahwa ia diproses secara unprosedural dan terpaksa ia meminta pendampingan Hukum kepada advokat agar pemroses tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga akan melakukan perbuatan tindak pidana perdagangan orang. Kini Nia Maelani mengkuasakan kasusnya kepada Advokat Endang Subhan, S.Ag.

Di tempat yang berbeda Endang Subhan yang merupakan anggota aktiv Peradi ini membenarkan bahwa atas nama Nia Maelani adalah kliennya.

“Ya betul Nia Maelani adalah klien saya dan beliau meminta pendampingan hukum agar bisa diperiksa lebih lanjut lagi,” tuturnya.

Endang juga mengatakan bahwa selaku kuasa hukum segera melayangkan laporan pengaduan kepada Polres Cimahi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh AMN terhadap kliennya.

“Saya selaku kuasa hukum segera melayangkan Lapdu ke Polres Cimahi, semoga setelah Lapdu sampai dari saya bisa segera diproses,” ujarnya.

Sementara itu AMN sulit dihubungi awak media dutapublik.com untuk keberimbangan berita, karena yang bersangkutan memblokir WhatsApp saat dimintai keterangannya. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *