dutapublik.com, KARAWANG – Senin (29/5), program sertipikat tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli).
Dugaan praktik Pungli program PTSL ini terjadi di wilayah Karawang, tepatnya di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.
Di tahun 2022, untuk desa Kertamulya, mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih 1.100 bidang tanah, terdiri dari tanah darat dan tanah sawah. Akan tetapi, biaya yang dikenakan kepada salah seorang pemohon dari satu bidang tanah sawah mencapai jutaan rupiah.
Informasi mengenai program PTSL, pertama kali disampaikan oleh salah satu warga setempat yang mendapatkan program PTSL kepada awak media belum lama ini.
Salah satu pemohon program PTSL, yaitu Hj. Arifah, melalui orang kepercayaannya berinisial TM, mengeluhkan tentang dugaan adanya Pungli dalam program PTSL di desa Kertamulya.
“Kami, salah satu kepercayaan dari pemilik tanah. Untuk pembuatan sertipikat tanah sawah dikenakan biaya mencapai 15 juta. Awalnya pemilik tanah memohon kepada salah satu staf pemerintah desa, yaitu YS, agar dibuatkan sertipikat satu bidang tanah sawah seluas setengah hektar yang didaftarkan dalam program PTS.”
“Dan dari salah satu oknum staf pemerintah desa, kami, dikenakan biaya awal diminta 25 juta, kemudian turun menjadi 15 juta, dan itu sudah kami bayar tunai 15 juta. Dengan dalih banyak yang harus diurus, dengan terpaksa kami menurutinya walaupun biaya tersebut sangat mencekik,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Anton, selaku kepala desa Kertamulya, membenarkan dugaan Pungli yang dilakukan oleh stafnya.
“Adapun yang meminta biaya tersebut adalah salah satu staf di desa kami, yaitu YS. Akan tetapi, biaya yang diminta sama staf kami sebesar 15 juta itu, tanpa memberikan informasi kepada saya selaku kepala desa. Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staf kami.”
“Pada dasarnya, kami selaku kepala desa tidak pernah menginstruksikan seperti itu. Coba nanti akan kami panggil staf kami, sampai di mana pertanggungjawabannya? Agar secepatnya biaya sebesar 15 juta itu, akan segera dikembalikan,” jelasnya.
Sementara, YS, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, nomor yang bersangkutan tidak aktif. Sedangkan, pihak pemohon program PTSL, telah mencoba mendatangi kediaman YS, namun, menurut keterangan pihak keluarga, YS, sudah lama tidak pulang ke rumah.
Dengan adanya dugaan Pungli program PTSL di desa Kertamulya tersebut, agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kebeneran informasi yang beredar. (red)





