dutapublik.com, TANGGAMUS – Wali murid SMK Erlangga Kota Agung resmi laporkan dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Senin (5/6).
Sebelumnya telah diberitakan terkait buku rekening Program Indonesia Pintar (PIP) siswa penerima bantuan tak pernah diberikan oleh pihak Sekolah dalam hal ini SMK Erlangga Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Telah berulang kali siswa penerima bantuan menanyakan ke pihak Sekolah bahkan wali murid pun telah beberapa kali menanyakan buku rekening milik anaknya hingga wali murid bersurat ke pihak sekolah selain bersurat wali murid selalu mendesak buku rekening tersebut sehingga pihak sekolah pun memberikan rekening atas nama Muhammad Qiat Ayuba.
Sumpeno selaku orang tua siswa setelah menyerahkan berkas laporannya ke Kajari Tanggamus mengatakan hari ini ia sebagai orang tua siswa SMK Erlangga telah melaporkan pihak Sekolah SMK Erlangga ke Kajari biar semua permasalahan yang timbul di sekolah tersebut bisa jelas karena selama ini pihak sekolah terkesan menutup nutupi.
“Bahkan sampai sampai buku rekening PIP saja tidak mau diberikan ke siswa dengan alasan untuk arsip yang benar aja masa iya arsip harus yang asli seperti itu kan aneh karena alasan yang tidak masuk akal makanya saya desak terus buku rekening milik anak saya setelah rekening diberikan saya cek ke Bank BNI KCP Talang Padang ternyata ada saldo masuk di tahun 2022 sebesar Rp 1 000.000 juta rupiah kemudian di tahun 2023 saldo masuk sebesar Rp 500.000 rupiah jangankan anak saya mau ngambil uang itu dikasih tau oleh pihak sekolah juga gak,” tegasnya.
Masih kata Sumpeno cuma ia dapat informasi pihak sekolah secara diam-diam telah membagikan dana PIP siswa siswa penerima bantuan setelah permasalahan ini mencuat dalam pemberitaan. “Itu kan bisa aja jadi alasan mereka untuk mengalihkan permasalahan,” ujarnya.
“Yang jelas masalah PIP siswa SMK Erlangga ini sudah saya masukkan berkasnya di Kajari Tanggamus biar kita tunggu proses hukumnya seperti apa, karena sekecil apapun masalah kalau dibiarkan itu lama lama akan menjadi tradisi dan menjadi masalah besar di masa yang akan datang.”
“Intinya PIP ini Program Pemerintah Pusat pada dasarnya sudah jadi kewajiban kita selaku masyarakat lembaga mau pun instansi terkait untuk menjaga dan mengawasi karena uang itu bukan uang warisan melainkan uang Negara yang dianggarkan dari APBN,” pungkasnya. (Sarip)





