Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih Stagnan: Refleksi Akhir Tahun Politik dan Hukum

128

dutapublik.com, JAKARTA – Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini dinilai masih stagnan. Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa pemerintahannya berkomitmen memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, menegakkan hukum yang adil, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang.

Dalam praktiknya, pemberantasan korupsi saat ini terlihat masih menyasar pada para koruptor kelas kakap dan belum sepenuhnya menjangkau pelaku korupsi di level yang lebih rendah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat, baik pemerintah daerah maupun kementerian, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi tentu harus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Dewasa ini, perilaku koruptif dilakukan secara terstruktur, masif, dan berjamaah. Artinya, tindak korupsi tidak lagi dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan banyak pihak dengan modus yang sistematis.

Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pemerintah harus memulai dari pembersihan aparat penegak hukum (APH) agar bebas dari kontaminasi perilaku koruptif. Dengan APH yang bersih dan berintegritas tinggi, proses pengejaran serta penangkapan para koruptor akan lebih efektif.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Putuskan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Di Setiap Tingkatan 

Dari sisi penegakan hukum, masyarakat masih menilai bahwa hukum lebih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Penanganan pelanggaran yang dilakukan masyarakat biasa terasa lebih cepat dibandingkan penindakan terhadap pejabat yang memiliki posisi kuat dalam struktur pemerintahan maupun elite politik.

Tidak sedikit fakta hukum yang membuat publik mengernyitkan dahi. Banyak pelaku korupsi yang merampok uang negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah hanya divonis ringan. Lebih ironis lagi, beberapa pelaku korupsi yang telah divonis inkrah ternyata masih bebas berkeliaran dan belum dijebloskan ke penjara.

Kondisi ini berdampak negatif terhadap perilaku masyarakat dalam menyikapi penegakan hukum di wilayahnya. Ketidakpercayaan publik memicu munculnya hukum rimba dan tindakan main hakim sendiri. Banyak warga yang secara brutal menghakimi pelaku kejahatan yang tertangkap tangan, bahkan sampai menganiaya atau membakar pelaku hidup-hidup.

Baca Juga:  Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tangkap Suami Istri Pelaku Pencurian

Ironisnya, para pelaku kriminal kelas kecil yang nominal kejahatannya tidak sebanding dengan kerugian akibat korupsi justru sering mengalami perlakuan yang sangat memilukan. Sementara para koruptor, yang merampas uang negara dalam jumlah fantastis, kerap mendapatkan hukuman ringan.

Apakah ini yang disebut keadilan bagi seluruh warga negara? Pemerintah dan APH tidak boleh tutup mata. Mereka berkewajiban menerapkan hukum yang seadil-adilnya. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penegakan hukum harus adil bagi seluruh rakyat, termasuk terhadap para koruptor yang merupakan maling uang negara. (Endang Andi)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *