dutapublik.com, BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Dana hibah sebesar Rp12 miliar yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus NPCI.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, KD, memakai dana hibah sekitar Rp2 miliar untuk membiayai kampanye politiknya sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, mantan Bendahara NPCI, NY, menggunakan dana hibah sekitar Rp1.796.513.000 untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix, yang masing-masing didaftarkan atas nama keponakan dan kakak iparnya.
“KD dan NY telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana hibah yang diperuntukkan bagi NPCI Kabupaten Bekasi,” ujar Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan Dewan Pimpinan Daerah Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya pada 10 Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Metro Bekasi menetapkan KD dan NY sebagai tersangka.
Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi juga telah menghitung kerugian negara dan menemukan nilai kerugian mencapai Rp7.117.660.158. Barang bukti yang disita meliputi dokumen SK Bupati Bekasi, cek tarik tunai, mutasi rekening bank, dan berkas administrasi terkait lainnya.
Penanganan cepat kasus ini menunjukkan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas korupsi dan memastikan dana hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. (Bodong)






